JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada terdakwa kasus pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Priguna terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Priguna Anugerah Pratama selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Lingga Setiawan, saat membacakan putusan, Rabu (5/11).
Baca Juga:Irjen Pol Rudi Setiawan Resmi Menyandang Gelar Doktor di UNAIRUlang Tahun APSIFOR ke-18: Inspirasi Billy Martasandy untuk Generasi Psikolog Muda
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Priguna membayar uang restitusi sebesar Rp137.827.000, berdasarkan laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Menetapkan kepada terdakwa Priguna Anugerah Pratama untuk membayar restitusi berdasarkan laporan LPSK dengan nomor register 5935 dan laporan restitusi dari LPSK nomor 5800, 5900, dan 5918 tindak pidana kekerasan seksual atas nama korban.Total nilai restitusi seluruhnya berjumlah Rp137.827.000,”ujar hakim.
Rincian restitusi tersebut meliputi pembayaran kepada tiga korban, yakni korban FH sebesar Rp79.499.000, korban NK sebesar Rp49.810.000, dan korban FPA sebesar Rp8.640.000.
Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Terkait putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama tujuh hari,” ujarnya.
Baca Juga:Buka Suara Isu OTT, Wawalkot Tegaskan hanya Sebagai SaksiDugaan Penyalahgunaan Kewenangan di Lingkungan Pemkot, Wali Kota Bandung Buka Suara
Ketika disinggung mengenai kesamaan antara putusan hakim dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut 11 tahun penjara, Aldi menyebut pihaknya tetap menghargai hasil persidangan.
“Sebetulnya ini tidak sesuai harapan. Tapi apa pun hasil putusannya, kami menghargai dan menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim, pungkasnya.
