Parkir RS Harapan Keluarga Belum Kantongi Izin dan Andalalin, Polres Sumedang Turun Tangan

Tampak mesin parkir berwarna oren terpasang di depan gerbang masuk Rumah Sakit Umum Harapan Keluarga yang berl
Tampak mesin parkir berwarna oren terpasang di depan gerbang masuk Rumah Sakit Umum Harapan Keluarga yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengelolaan parkir Rumah Sakit Umum Harapan Keluarga yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang diketahui belum kantongi izin.

Selain tercatat belum kantongi izin oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, dalam hal ini Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang pun akan memanggil pengelola parkir di RS Umum Harapan Keluarga.

Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Agus Sukaedi Suryana. Pasalnya, pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut juga diketahui belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir.

Baca Juga:Co,ma Coffee Matter Hadirkan Deretan Menu Baru, Butter Tteok Empat Varian Andalan Pecinta Bakery di BandungRebranding Jadi Alaiya, Ratri Wijaya Hadirkan Daily Wear Nyaman dan Ajak UMKM Lokal Naik Kelas

“Pihak pengelola parkir dan pihak RS Harapan Keluarga akan segera kita panggil,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Meski belum kantongi izin resmi, pengelolaan parkir pun diketahui telah beroperasi dan memungut biaya parkir dari keluarga pasien selama beberapa bulan terakhir.

Agus menyebutkan, pengelola parkir di rumah sakit tersebut belum mengajukan permohonan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), meski telah beroperasidan memungut biaya parkir selama beberapa bulan terakhir.

“Belum pernah ada permohonan dari pengelola maupun dari pihak RS Harapan Keluarga,” bebernya.

Agus menyampaikan, kajian teknis kelaikan pengelolaan parkir wajib dilakukan untuk memenuhi aspek keselamatan, dan kenyamanan.

“Kajian teknis penyelenggaraan parkir itu wajib,” tukasnya.

Pantauan Jabar Ekspres menunjukkan pengelolaan parkir RS Umum Harapan Keluarga menggunakan sistem mesin otomatis alias dua unit barrier gate yang dipasang di bagian gerbang masuk dan keluar.

Setiap kendaraan roda dua hingga empat yang hendak memasuki RS Umum Harapan Keluarga, perlu membawa tiket parkir agar mesin palang otomatis dapat terbuka.

Baca Juga:16 Angkot di Kota Bogor Berusia di Atas 20 Tahun Ditilang, Dipilok dan Diberi Tanda Tidak Laik Jalan Wagub Irit Bicara Soal Pergantian Nama Provinsi

Begitu pun sebaliknya, ketika keluarga pasien hendak keluar gerbang rumah sakit, perlu menyerahkan tiket yang awal dibawa, sekaligus membayar parkir agar palang otomatis dapat terbuka.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolaan Parkir Dishub Kabupaten Sumedang, Dade Mulyadi menyebutkan, pengelolaan parkir oleh PT Mukti Elektrik di RS Harapan Keluarga belum berizin.

“Belum kantongi izin, kalau belum berizin ya ilegal. Hingga saat ini masih proses melengkapi data perizinan di OSS (Online Single Submission),” imbuhnya.

Dede menambahkan, adapun aturan yang diterapkan terkait pengelolaan parkir, merujuk pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 89 Tahun 2022 Pasal 33 ayat (2) huruf c.

0 Komentar