Sebelumnya, JPU menilai tindakan Priguna melanggar Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(San)
