Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS, Priguna Anugerah Pratama Divonis 11 Tahun Penjara

Dok. Terdakwa kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung Priguna Anugerah Pratama saat menjalani sidang putusan d
Dok. Terdakwa kasus kekerasan seksual di RSHS Bandung Priguna Anugerah Pratama saat menjalani sidang putusan di PN Bandung. Rabu (5/10). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

Sebelumnya, JPU menilai tindakan Priguna melanggar Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

(San)

Laman:

1 2
0 Komentar