JABAR EKSPRES – Rumah Sakit Umum Harapan Keluarga, yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang kembali menuai sorotan.
Sebelumnya, RS Umum Harapan Keluarga ramai diperbincangkan soal pemecatan petugas keamanan yang dilakukan secara mendadak, karena dianggap kurang senyum.
Selain itu, muncul juga polemik RS Umum Harapan Keluarga yang mendirikan gedung baru, namun perizinannya belum ditempuh alias belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga:16 Angkot di Kota Bogor Berusia di Atas 20 Tahun Ditilang, Dipilok dan Diberi Tanda Tidak Laik Jalan Wagub Irit Bicara Soal Pergantian Nama Provinsi
Kini, sorotan kembali mencuat terhadap RS Umum Harapan Keluarga, yang pengelolaan area parkirnya belum memiliki perizinan dalam penyelenggaraannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, pengelolaan area parkir di RS Umum Harapan Keluarga telah beroperasi dan memungut biaya parkir dari keluarga pasien selama beberapa bulan ke terakhir.
Adapun operasional mesin hingga pemungutan parkir di RS Umum Harapan Keluarga tersebut, dikelola oleh PT Mukti Elektrik.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Dade Mulyadi membenarkan, jika penyelenggaraan parkir di lokasi RS Umum Harapan Keluarga sampai saat ini belum terbit izinnya.
“Belum kantongi izin, kalau belum berizin ya ilegal. Hingga saat ini masih proses melengkapi data perizinan di OSS (Online Single Submission),” katanya, Rabu (8/7/2026).
Pantauan Jabar Ekspres menunjukkan pengelolaan parkir RS Umum Harapan Keluarga menggunakan sistem mesin otomatis alias dua unit barrier gate yang dipasang di bagian gerbang masuk dan keluar.
Setiap kendaraan roda dua hingga empat yang hendak memasuki RS Umum Harapan Keluarga, perlu membawa tiket parkir agar mesin palang otomatis dapat terbuka.
Baca Juga:Peralihan dari Sarimukti ke Legoknangka Berpotensi Tambah Beban Operasional Persampahan di CimahiResmikan Bank Kain Kafan Gratis di Rumah Aspirasi, Fathi: Bantu Masyarakat yang Kesulitan
Begitu pun sebaliknya, ketika keluarga pasien hendak keluar gerbang rumah sakit, perlu menyerahkan tiket yang awal dibawa, sekaligus membayar parkir agar palang otomatis dapat terbuka.
Ketika ditanya mengenai potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat operasional parkir yang belum berizin, Dade menerangkan, terkait pajak parkir kewenangannya berada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang.
“Terkait pengelolaan pajak parkir di Bapenda, itu masuknya pajak. Dishub hanya mengelola retribusi parkir di tepi jalan umum,” terangnya.
