DEPOK – Anggota Dewan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok, Babai Suhaimi meminta agar dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) di Kota Depok yang diduga dipotong segera dikembalikan.
Hal itu diungkapkan Babai ketika menanggapi kabar terkait pemotongan insentif Nakes non-ASN di UPTD Puskesmas Cilodong, Depok beberapa hari lalu.
Meski ia belum percaya seratus persen atas kabar itu, Dia berharap munculnya dugaan kasus itu patut menjadi atensi bersama. Apalagi ini berkaitan dengan hak seseorang yang tidak bisa begitu saja diamputasi tanpa sebuah kejelasan.
Baca Juga:Indonesia Penyumbang Sampah Plastik Terbesar Kedua di Dunia, Ridwan Kamil Ungkap PenyebabnyaRp 182 T Dana APBD Masih Disimpan di Bank
“Jika kasus ini benar maka segera kembalikan hak-hak mereka. Terkecuali mereka yang haknya dipotong itu dengan sukarela memberikan secara langsung kepada orang-orang yang bersangkutan,” kata Babai kepada Jabarekspres.com, Rabu (5/5).
Anggota Komisi C itu menjelaskan, dalam tata aturan pengelolaan keuangan daerah, tidak dibenarkan pemotongan apapun ketika tidak ada aturan yang mengaturnya. Dalam hal ini, katakanlah pemotongan honor pegawai.
Ia bahkan secara tegas mengatakan, apabila tindakan atau keputusan yang diambil itu tidak didasari oleh payung hukum, maka bisa dikatakan sebagai tindakan pemungutan liar alias pungli.
“Kalau tidak ada aturannya, tidak ada peraturannya, tidak ada perundang-undangan atau Perda (Peraturan daerah)-nya atau yang mengatur di dalamnya, maka itu tergolong dalam kategori tindakan yang tidak dibenarkan alias pungli,” terangnya.
“Jangankan untuk itu, untuk sesuatu yang sifatnya sedekah saja dikoordinir. Jadi tidak dibenarkan kalau tidak ada aturannya,” tambahnya.
Tidak Ada Regulasi Pemotongan Insentif Nakes
Ia kembali menegaskan bahwa tindakan berkaitan dengan pemotongan insentif atau honor bagi para nakes itu secara regulasi memang tidak ada.
“Jadi, tidak dibenarkan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah khususnya aparatur sipil negara (ASN) ataupun pegawai pemerintahan non-ASN, ada pemotongan-pemotongan jenis apapun,” paparnya.
Baca Juga:Tanggapi Isu Pemotongan Insentif Nakes Depok, DPRD: Pemotongan Tidak DibenarkanAntisipasi Aksi Vandalisme di Flyover Baru, Pemkot Rencanakan Pembuatan Mural
Kecuali, menurut dia, pemotongan itu dibenarkan lewat undang-undang atau peraturan yang ada. Sementara, lanjut dia, di dalam Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah tidak dibenarkan bagi siapapun, baik Wali Kota, Kepala Dinas, atau siapapun di internal ASN memungut atau memotong honor atau gaji tanpa dilandasi aturan.
