Kasus Bea Cukai Melebar, KPK Diminta Pisahkan Klaster Perkara

KPK
Ilustrasi - KPK melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di DJBC, belum lama ini.(Dok KPK)
0 Komentar

Gautama kemudian mengusulkan pembagian klaster perkara secara lebih tegas agar arah penyidikan menjadi lebih mudah dipahami. Menurut dia, pendekatan tersebut juga akan membantu publik mengawasi perkembangan setiap dugaan secara lebih proporsional.

Ia membagi perkara tersebut ke dalam Perkara A yaitu Blue Ray Cargo terkait suap impor. Perkara B adalah Budiman Bayu Prasojo terkait gratifikasi atau pita cukai.

Perkara C mencakup Kontainer Tanjung Emas apabila berkembang menjadi perkara mandiri. Perkara D meliputi forwarder lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Baca Juga:Analis Pertanyakan Posisi Emas 5,3 Kilogram dalam Perkara DJBCPengamat Minta KPK Tak Bangun Opini di Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Perkara E berkaitan dengan dugaan gratifikasi kendaraan apabila memenuhi unsur pidana. Perkara G menyangkut warna-warni amplop apabila ditemukan konstruksi hukum yang berdiri sendiri.

Sementara Perkara H mencakup nama-nama lain yang selama ini kerap disebut dalam pemberitaan dan proses pendalaman apabila terdapat bukti yang memadai. Dengan pola tersebut, setiap dugaan dapat diuji berdasarkan fakta masing-masing tanpa tercampur dengan isu lain.

“Publik membutuhkan peta perkara yang jelas. Tanpa pemisahan klaster, yang terlihat hanyalah satu narasi besar yang sulit diverifikasi ujung hukumnya,” katanya.

Lebih jauh, Gautama memperkirakan akan muncul tiga kemungkinan apabila hingga akhir tahun 2026 tidak terdapat tersangka baru, sprindik baru, maupun dakwaan baru atas berbagai klaster tersebut. Pertama, alat bukti yang tersedia memang belum cukup untuk meningkatkan status pihak yang sedang didalami.

Kemungkinan kedua adalah pengembangan perkara tidak dilanjutkan karena selective narrowing atau hambatan tertentu. Adapun kemungkinan ketiga berkaitan dengan kendala internal maupun eksternal yang tidak dijelaskan kepada publik.

“Jika hingga akhir tahun tidak ada perkembangan hukum baru pada berbagai jalur yang selama ini diumumkan, publik akan mempertanyakan untuk apa seluruh pendalaman tersebut dilakukan,” katanya.

Menurut Gautama, perkara Bea Cukai kini memasuki fase penting yang akan menentukan persepsi publik terhadap kualitas penegakan hukum. Karena itu, kejelasan struktur perkara menjadi kebutuhan mendesak agar setiap pengembangan dapat diukur secara objektif.

Baca Juga:Dugaan Manipulasi Ekspor SDA Rugikan Negara, IAW Soroti Transfer Pricing dan Perusahaan CangkangSpesialis Analisis Kontra Intelijen: Penanganan Kasus Bea Cukai Harus Utamakan Pembuktian Hukum

Ia menegaskan bahwa tujuan penyidikan bukan menghasilkan rangkaian informasi yang terus bertambah panjang. Seluruh proses hukum harus diarahkan untuk membangun pembuktian yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

0 Komentar