Kasus Bea Cukai Melebar, KPK Diminta Pisahkan Klaster Perkara

KPK
Ilustrasi - KPK melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di DJBC, belum lama ini.(Dok KPK)
0 Komentar

Sehari setelah OTT, tepatnya 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam tersangka. Mereka terdiri atas Rizal, Sisprian, dan Orlando dari DJBC serta John Field, Andri, dan Dedy dari Blue Ray Cargo.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 26 Februari 2026 ketika Budiman Bayu Prasojo ditetapkan sebagai tersangka ketujuh. Penetapan itu berada dalam klaster gratifikasi yang berkaitan dengan pita cukai.

Memasuki periode Maret hingga Mei 2026, penyidik terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak. Pendalaman menjangkau forwarder lain, pengusaha rokok, kontainer Semarang, gratifikasi kendaraan, PT Infinity, serta berbagai nama lain yang kemudian muncul dalam pemberitaan.

Baca Juga:Analis Pertanyakan Posisi Emas 5,3 Kilogram dalam Perkara DJBCPengamat Minta KPK Tak Bangun Opini di Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Meski ruang lingkup pemeriksaan semakin luas, hingga kini belum terdapat tersangka baru, sprindik baru, maupun dakwaan baru. Sementara itu, perkara pokok yang melibatkan John Field, Andri, dan Dedy telah memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

“Forwarder lain, kontainer Semarang, warna coklat, gratifikasi kendaraan, semuanya pernah menjadi perhatian publik. Pertanyaannya, mana yang benar-benar berkembang menjadi konstruksi hukum yang utuh?” ujarnya.

Gautama menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa siapa pun yang dianggap berkaitan dengan perkara. Kewenangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Namun menurutnya, kewenangan yang luas tetap perlu diikuti dengan pemetaan perkara yang jelas. Tanpa pembagian klaster yang tegas, berbagai jalur pengembangan berisiko bercampur dan menyulitkan publik memahami progres masing-masing perkara.

“KPK tentu berwenang mendalami siapa pun yang dianggap relevan. Tetapi setiap pengembangan harus memiliki jalur hukum yang jelas agar tidak bercampur dengan perkara lainnya,” katanya.

Ia menilai pencampuran berbagai isu dalam satu narasi besar berpotensi memunculkan investigative signal overload. Dalam kondisi tersebut, publik menerima banyak informasi sekaligus tanpa memperoleh gambaran yang jelas mengenai posisi masing-masing pengembangan.

Akibatnya, batas antara fakta hukum, dugaan, informasi penyidikan, dan pengembangan perkara menjadi semakin kabur. Situasi tersebut pada akhirnya dapat mengganggu pemahaman masyarakat terhadap arah penegakan hukum.

Baca Juga:Dugaan Manipulasi Ekspor SDA Rugikan Negara, IAW Soroti Transfer Pricing dan Perusahaan CangkangSpesialis Analisis Kontra Intelijen: Penanganan Kasus Bea Cukai Harus Utamakan Pembuktian Hukum

“Ketika terlalu banyak isu bergerak bersamaan tanpa pemisahan yang tegas, publik akhirnya kesulitan membedakan mana perkara utama dan mana perkara pengembangan,” ujarnya.

0 Komentar