Selain itu, Gautama juga mengingatkan adanya risiko narrative trap atau jebakan narasi. Kondisi tersebut dapat muncul ketika berbagai pengembangan perkara terus diumumkan kepada publik tetapi tidak pernah dipisahkan dalam konstruksi hukum yang berbeda.
Ia mencontohkan forwarder lain yang sempat disebut dan diperiksa tetapi tidak pernah menjadi tersangka. Selain itu terdapat daftar warna coklat dan coklat tua yang sempat menguat pada tahap awal namun tidak muncul dalam BAP maupun dakwaan.
Contoh lain adalah penyebutan kode “sales 1” untuk Dirjen dalam persidangan meskipun amplop yang dimaksud berada di tangan Rizal. Ada pula penggeledahan terkait kontainer Semarang yang dilakukan secara besar-besaran tetapi hingga kini status hukumnya masih belum memperoleh kejelasan.
Baca Juga:Analis Pertanyakan Posisi Emas 5,3 Kilogram dalam Perkara DJBCPengamat Minta KPK Tak Bangun Opini di Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
Pemeriksaan mengenai dugaan gratifikasi kendaraan juga menjadi bagian dari rangkaian pendalaman yang belum berkembang menjadi perkara baru. Menurut Gautama, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemisahan setiap jalur pengembangan agar tidak terjebak dalam satu narasi besar.
“Risikonya bukan hanya kebingungan publik. Penyidik juga bisa terjebak mempertahankan satu narasi besar yang sebenarnya terdiri atas banyak perkara berbeda,” katanya.
Menurut Gautama, hukum pidana tidak dibangun di atas persepsi ataupun asumsi yang berkembang di ruang publik. Seluruh proses harus bertumpu pada alat bukti, hubungan kausal, dan pembuktian yang dapat diuji di hadapan hakim.
“Padahal hukum pidana tidak bekerja berdasarkan persepsi. Hukum pidana bekerja berdasarkan alat bukti, hubungan kausal, dan pembuktian di pengadilan,” tegasnya.
Sebagai langkah perbaikan, Gautama mendorong KPK menuntaskan lebih dahulu perkara pokok yang melibatkan John Field, Andri, Dedy, Rizal, Orlando, Sisprian, dan Budiman Bayu Prasojo. Menurutnya, perkara induk perlu memperoleh kepastian sebelum seluruh pengembangan lain diarahkan menjadi perkara mandiri.
Ia juga menyarankan setiap temuan baru yang memiliki alat bukti cukup diproses melalui surat perintah penyidikan tersendiri. Langkah tersebut dinilai lebih tepat dibanding terus menempatkan seluruh isu dalam satu kerangka besar.
“Blue Ray Cargo, pita cukai, kontainer Tanjung Emas, gratifikasi kendaraan, hingga forwarder lain seharusnya dipetakan secara terpisah agar perkembangan masing-masing dapat diukur secara objektif,” ujarnya.
