Spesialis Analisis Kontra Intelijen: Penanganan Kasus Bea Cukai Harus Utamakan Pembuktian Hukum

R. Gautama Wiranegara
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penanganan perkara dugaan suap yang menyeret nama Dirjen Bea Cukai dinilai menghadapi ancaman pergeseran dari prinsip negara hukum menuju negara persepsi. Situasi tersebut muncul ketika opini publik berkembang lebih cepat dibanding proses pembuktian yang sedang berlangsung di pengadilan.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai arus persepsi dalam perkara besar dapat membentuk penghakiman sebelum seluruh alat bukti diuji secara objektif. Menurutnya, kondisi itu mulai terlihat setelah berkembangnya narasi mengenai “amplop jatah suap kode 1 untuk Dirjen Bea Cukai.”

Ia juga menyoroti pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai akan didalami. Namun ia mengingatkan bahwa proses pendalaman tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan akhir mengenai keterlibatan seseorang.

Baca Juga:Pengamat Soroti Dugaan Kebocoran Sistem Pengawasan dalam Kasus Blue Ray CargoKasus Bea Cukai KPK Melebar ke Jalur Logistik, Ahli Ingatkan Risiko Prosedur

“Berdasarkan pengakuan Orlando Hamonangan di persidangan, yang justru digali oleh penasihat hukum Dinalara Butarbutar, amplop kode 1 itu diterima oleh Rizal, bukan oleh Dirjen,” kata Gautama dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.

Menurutnya, fakta tersebut justru sering tenggelam di tengah konstruksi persepsi yang berkembang di ruang publik. Ia menegaskan bahwa frasa “untuk Dirjen” tidak otomatis berarti uang diterima langsung oleh Dirjen.

“Dan di sinilah analisis kontra intelijen menjadi penting. Karena dalam perkara besar, persepsi publik sering dibentuk lebih cepat daripada pembuktian hukum,” ujarnya.

Gautama menilai perkara tersebut harus dipahami secara utuh melalui Surat Dakwaan KPK Nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field, Orlando, Sisprian, Enov, serta seluruh kesaksian di persidangan. Menurutnya, penyebutan “kode 1 untuk Dirjen” belum otomatis membuktikan penerimaan uang, pengetahuan, maupun persetujuan aktif dari Dirjen.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, penyebutan nama, simbol, ataupun kode tertentu belum cukup membuktikan adanya mens rea atau niat jahat. Karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.

“Praduga tak bersalah bukanlah alat untuk melindungi koruptor. Ia adalah alat untuk memastikan negara tidak menghukum seseorang berdasarkan asumsi publik,” katanya.

0 Komentar