Dugaan Manipulasi Ekspor SDA Rugikan Negara, IAW Soroti Transfer Pricing dan Perusahaan Cangkang

Iskandar Sitorus
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Praktik transfer pricing dan penggunaan perusahaan cangkang di luar negeri disebut menjadi salah satu sumber utama kebocoran penerimaan negara dari ekspor sumber daya alam Indonesia selama puluhan tahun. Skema tersebut dinilai membuat keuntungan perusahaan mengalir ke luar negeri, sementara pajak, royalti, dan devisa yang diterima negara terus menyusut.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan praktik manipulasi ekspor selama ini berjalan secara sistematis melalui jaringan perusahaan afiliasi di berbagai yurisdiksi luar negeri. Menurutnya, pola tersebut sudah berlangsung lama dan terus muncul dalam berbagai temuan audit maupun investigasi pemerintah.

“Banyak yang jujur. Tapi yang nakal itu cukup banyak dan sudah terorganisir dengan rapi menggunakan perusahaan cangkang di Singapura, Dubai, atau Kepulauan Cayman,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, 23 Mei 2026.

Baca Juga:Spesialis Analisis Kontra Intelijen: Penanganan Kasus Bea Cukai Harus Utamakan Pembuktian HukumPengamat Soroti Dugaan Kebocoran Sistem Pengawasan dalam Kasus Blue Ray Cargo

Ia menjelaskan Indonesia selama lebih dari tiga dekade mengalami kebocoran besar dalam tata kelola ekspor SDA. Situasi tersebut terjadi bukan karena cadangan sumber daya menurun, melainkan akibat lemahnya sistem pengawasan perdagangan internasional.

“Rakyat sudah 30 tahun lebih mengikuti alur uang negara. Dari audit demi audit, laporan BPK yang satu ke laporan berikutnya, semuanya punya kesimpulan yang sama, bahwa kita kehilangan terlalu banyak dari kekayaan sendiri,” ujarnya.

IAW mengungkapkan pihaknya telah memeriksa dua dokumen penting terkait pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dan praktik manipulasi ekspor SDA. Kajian dilakukan dengan mencocokkan temuan lapangan terhadap berbagai regulasi serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan sejak 1995 hingga 2024.

Menurut Iskandar, hasil verifikasi memperlihatkan pola penyimpangan yang terus berulang dalam perdagangan komoditas strategis nasional. Temuan itu disebut memperlihatkan adanya struktur manipulasi yang telah mengakar selama bertahun-tahun.

“Hasilnya, valid. Benar. Ini bukan hoaks, bukan isu politik. Ini fakta ekonomi yang mengerikan,” katanya.

IAW menjelaskan salah satu modus utama yang paling sering ditemukan adalah transfer pricing. Dalam pola tersebut, perusahaan eksportir di Indonesia menjual komoditas dengan harga murah kepada perusahaan afiliasi mereka sendiri di luar negeri.

0 Komentar