JAKARTA – Pengembangan kasus dugaan korupsi Bea Cukai pasca-operasi tangkap tangan (OTT) 4 Februari 2026 dinilai memerlukan penataan ulang agar arah penyidikan lebih mudah dipahami. Munculnya berbagai isu dalam satu rangkaian penanganan perkara disebut berpotensi mengaburkan batas antara perkara utama dan pengembangan yang masih memerlukan pembuktian.
Selama 115 hari setelah OTT berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas ruang pendalaman. Berbagai isu bermunculan mulai dari forwarder lain, kontainer Semarang, daftar warna coklat, gratifikasi kendaraan, pengusaha rokok, PT Infinity, hingga sejumlah nama tambahan yang disebut dalam proses pemeriksaan.
Analis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pemisahan klaster perkara secara lebih tegas. Menurutnya, semakin banyak isu yang ditempatkan dalam satu konstruksi besar, semakin sulit pula publik membaca arah perkembangan hukum.
Baca Juga:Analis Pertanyakan Posisi Emas 5,3 Kilogram dalam Perkara DJBCPengamat Minta KPK Tak Bangun Opini di Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
“Masalahnya bukan karena terlalu sedikit informasi. Justru terlalu banyak isu dimasukkan ke dalam satu ruang penyidikan sehingga publik sulit melihat batas antarperkara,” kata Gautama dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia menjelaskan kajian yang disusunnya berangkat dari perspektif KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, manajemen penyidikan, dan teori kontra intelijen. Fokus pembahasannya diarahkan pada pentingnya pengelompokan perkara agar setiap jalur pengembangan dapat diukur berdasarkan bukti dan hasil hukum yang jelas.
“Jika memang ada bukti baru, buat perkara baru. Jangan seluruh isu ditempatkan dalam satu keranjang yang akhirnya sulit dibaca arah hukumnya,” ujarnya.
Menurut Gautama, penyidikan memang tidak dibatasi oleh tenggat waktu yang kaku sebagaimana masa penahanan. Meski demikian, proses hukum tetap harus bergerak menuju kepastian karena KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tidak memberikan ruang bagi ketidakjelasan yang berkepanjangan.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menegaskan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh KUHAP serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan kepastian hukum sebagai prinsip fundamental dalam penegakan hukum.
“Hukum pidana bekerja berdasarkan konstruksi perkara yang jelas, bukan berdasarkan kumpulan dugaan yang terus bertambah tanpa batas,” katanya.
Dalam pemaparannya, Gautama menguraikan perjalanan perkara sejak OTT dilakukan pada 4 Februari 2026. Operasi tersebut menjadi awal terbongkarnya dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
