Pengamat Minta KPK Tak Bangun Opini di Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

kpk
Ilustrasi: KPK pamerkan uang dan logam mulia Rp 40,5 miliar hasil OTT pejabat Bea Cukai, baru-baru ini.(Dok Jawa Pos)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai harus tetap berada dalam koridor fakta persidangan. Penegak hukum diperingatkan agar tidak ikut membentuk opini yang melampaui alat bukti yang masih diuji di pengadilan.

Analis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai komunikasi publik dalam perkara besar harus dijaga secara disiplin dan objektif. Ia melihat adanya kecenderungan opini publik bergerak lebih cepat dibanding proses pembuktian hukum yang masih berlangsung.

“Dan terus terang, saya mulai melihat sesuatu yang berbahaya, bahwa ada jarak yang semakin lebar antara fakta persidangan dengan narasi publik yang dibangun,” kata Gautama dalam keterangannya, Senin, 25 Mei 2026.

Baca Juga:Dugaan Manipulasi Ekspor SDA Rugikan Negara, IAW Soroti Transfer Pricing dan Perusahaan CangkangSpesialis Analisis Kontra Intelijen: Penanganan Kasus Bea Cukai Harus Utamakan Pembuktian Hukum

Ia menyebut persoalan utama dalam perkara tersebut bukan sekadar soal siapa yang disebut dalam persidangan. Menurut dia, ancaman yang jauh lebih serius muncul ketika penegakan hukum mulai terdorong oleh framing dan persepsi publik.

“Masalahnya bukan sekadar soal siapa tersangka. Tetapi, apakah negara masih bekerja berdasarkan pembuktian, atau mulai bekerja berdasarkan framing,” ujarnya.

Gautama mengaku mengikuti perkara dugaan suap impor DJBC sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan hingga proses persidangan berjalan. Ia juga mempelajari Surat Dakwaan KPK, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), fakta sidang, serta perkembangan pemberitaan media setelah persidangan berlangsung.

Dalam pengamatannya, salah satu persoalan yang mulai memicu persepsi publik adalah penggunaan istilah “sales 1” atau “amplop kode 1”. Ia menegaskan istilah tersebut bukan terminologi resmi dalam hukum pidana maupun sistem pembuktian negara.

Menurut dia, istilah itu hanyalah penamaan internal yang digunakan pihak Blue Ray Cargo. Namun dalam perkembangannya, istilah tersebut mulai diarahkan seolah identik dengan Dirjen Bea Cukai.

“Padahal fakta persidangan tidak sesederhana itu,” kata Gautama.

Ia menjelaskan bahwa fakta sidang yang muncul justru menunjukkan Orlando Hamonangan menerangkan amplop tersebut dipegang atau diterima oleh Rizal. Keterangan tersebut, menurut dia, berbeda jauh dengan kesimpulan bahwa uang diterima langsung oleh Dirjen Djaka Budhi Utama.

0 Komentar