Berdiri Sejak 1850, Bangunan Bersejarah Bekas Markas Laskar di Batujajar Ambruk

Berdiri Sejak 1850, Bangunan Bersejarah Bekas Markas Laskar di Batujajar Ambruk
Bangunan bersejarah bekas Markas Laskar para pejuang di Blok Sukamaju, Desa Batujajar Barat, Kabupaten Bandung Barat, tampak kokoh sebelum sebagian atapnya ambruk. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebuah bangunan tua yang pernah menjadi markas laskar perjuangan di Blok Sukamaju RT 04 RW 13, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ambruk.

Rumah peninggalan leluhur itu kini hanya sebagian bisa ditempati penghuninya karena kondisi yang kian rapuh.

Bangunan yang diduga sebagai cagar budaya tersebut merupakan peninggalan keluarga Dona M. Ramdhan (42). Meski sebagian atap dan dinding sudah runtuh, keluarga Dona masih bertahan di bagian rumah yang dianggap aman.

Baca Juga:Kembangkan Ekosistem Seni dan Budaya, Pemkab Bandung Resmikan Tiga Inovasi UnggulanTingkatkan Minat Baca pada Anak, Inilah Strategi DWP Cimahi Bangun Budaya Membaca Lewat Peran Keluarga

“Ini sudah ambruk sejak tiga bulan lalu. Bagian yang runtuh itu atap di ruang tengah,” ujar Dona saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).

Dona menjelaskan, rumah itu merupakan warisan turun-temurun dari leluhurnya yang sudah berdiri sekitar tahun 1850. Ia merupakan generasi keempat yang menempati bangunan tersebut.

“Uyut saya sudah menempati rumah ini sejak tahun 1850. Beliau dikenal sebagai orang berpengaruh dan rumah ini dijadikan tempat perkumpulan bersama murid-muridnya,” katanya.

Selain sebagai tempat tinggal, rumah tersebut juga menyimpan jejak sejarah perjuangan kemerdekaan. Pada masa revolusi fisik pasca 1945, bangunan itu menjadi markas para laskar pejuang yang menghimpun pemuda dari Batujajar dan sekitarnya.

“Kakek kebetulan seorang pejuang. Tempat ini menjadi saksi bisu perjuangan laskar di masa revolusi pasca kemerdekaan,” ujar Dona.

Kini, kondisi bangunan tampak memprihatinkan. Dinding kayu mulai lapuk, beberapa genteng hilang, dan tiang bambu dipasang sebagai penyangga agar atap tidak kembali runtuh. Keluarga Dona mengaku khawatir akan keselamatan, namun tidak memiliki pilihan lain.

“Bagi kami tentu ada kekhawatiran kalau runtuh lagi, karena bagian lain rumah juga mulai rapuh,” ucapnya.

Baca Juga:Pastikan Perlindungan Pekerja Migran, Menperin Sebut PMI Bagian dari Kekuatan EkonomiKoperasi dapat Kelola Tambang dan Mineral hingga 2.500 Ha, Menkop: Ini Pertama Sepanjang Sejarah!

Keinginan untuk memperbaiki bangunan itu terbentur biaya dan aturan. Dona khawatir, renovasi tanpa izin justru menyalahi ketentuan karena rumah tersebut sudah mulai tercatat sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB).

“Keinginan memperbaiki ada, tapi kami terbentur biaya. Takutnya kalau diperbaiki tanpa izin, malah melanggar aturan,” katanya.

Pamong Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bandung Barat, Asep Diki, membenarkan bahwa rumah tersebut masuk dalam daftar ODCB.

0 Komentar