JABAR EKSPRES – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengaku pemberian kesempatan bagi koperasi untuk mengelola tambang dan mineral hingga 2.500 hektare merupakan yang pertama sepanjang sejarah.
Menurutnya, koperasi diberikan kesempatan untuk mengelola tambang dan mineral itu dilakukan untuk memperkuat peran koperasi dalam sektor strategis nasional.
Hal itu disampaikan Menkop dalam Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030 di Jakarta, Rabu malam.
Baca Juga:Penuhi Modal Investasi, Menkop Sebut Kopdes Bakal Terima Stimulus FiskalMenkop Minta Suntikan Dana ke Himbara Rp3 Miliar per Kopdes Merah Putih?
“Itu sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-Undang Mineral Batu Bara. Untuk pertama kali dalam sejarahnya koperasi boleh mengelola tambang dan mineral sampai dengan seluas 2.500 hektare,” ujarnya dikutip Kamis (9/10/2025).
Ferry mengaku pihaknya menyambut baik peraturan baru tersebut, sebab itu membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi.
Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memperkuat posisi koperasi di dunia industri, sekaligus menjadi era baru keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga diklaim membuka peluang pengelolaan tambang oleh berbagai entitas nasional, termasuk koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan.
Ferry menegaskan, koperasi kini memiliki ruang untuk berperan aktif dalam pengelolaan tambang dan mineral, sehingga diharapkan akan muncul pengusaha-pengusaha baru dari kalangan gerakan koperasi di seluruh Indonesia.
“Jadi nanti akan ada pengusaha-pengusaha batu bara yang lahir dari ruangan ini (tempat Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030), dari gerakan koperasi,” tuturnya.
Ia pun optimistis di bawah bimbingan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi, koperasi mampu mengelola izin konsesi pertambangan secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Baca Juga:Managemen Kerugian Jadi Pertimbangan, Ini Konsep Usaha Kopdes Merah Putih Desa Babakan Peuteuy BandungUnit Usaha Belum Berjalan, Kopdes Cikuya Kabupaten Bandung Baru Bentuk Struktural dan Legalitas
Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendukung gerakan koperasi agar mampu sejajar dengan pelaku usaha besar melalui peningkatan kapasitas manajerial, permodalan, serta kolaborasi lintas sektor yang memperkuat daya saing koperasi nasional.
Dengan peluang ini, Ferry berharap koperasi dapat melahirkan pelaku-pelaku usaha tambang yang tangguh, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama sesuai semangat ekonomi gotong royong yang diamanatkan konstitusi.
