JABAR EKSPRES – Ribuan warga dari Kecamatan Cigombong dan Cijeruk menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Kamis (4/6).
Mereka mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghentikan sementara proses permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) yang dinilai berpotensi memicu konflik agraria di wilayah tersebut.
Aksi yang digelar Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) bersama sejumlah elemen masyarakat itu berlangsung dengan membawa tuntutan tegas agar BPN tidak melanjutkan proses administrasi hak atas lahan yang saat ini telah dimanfaatkan warga untuk pertanian dan permukiman.
Baca Juga:Nata Singaparna, Bupati Cecep: Jangan Ada Bangunan Ganggu Saluran Air!Kampung Naga Sudah Ditutup untuk Wisatawan, Sumber Anggaran Revitalisasi Belum Diketahui
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menegaskan bahwa penghentian proses permohonan SHGB PT BSS menjadi tuntutan utama dalam aksi tersebut.
“Kami meminta permohonan SHGB PT BSS dihentikan dulu. Itu tuntutan utama kami,” ujar Yusuf kepada wartawan.
Menurut Yusuf, warga mempertanyakan dasar BPN yang tetap memproses permohonan hak baru PT BSS, meskipun sebagian lahan yang diajukan telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.
Ia menjelaskan, Hak Guna Bangunan (HGB) PT BSS disebut telah berakhir sejak 2017. Namun hingga kini, proses permohonan hak baru masih berjalan di tengah kondisi lahan yang telah menjadi sumber penghidupan warga.
“Kami mempertanyakan kenapa permohonan itu tetap diakomodir, padahal fakta di lapangan lahan tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat,” katanya.
Selain meminta penghentian sementara proses SHGB, massa juga mendesak ATR/BPN menolak seluruh permohonan hak baru yang diajukan PT BSS.
Mereka meminta pemerintah memprioritaskan redistribusi lahan kepada petani penggarap sesuai semangat reforma agraria.
Baca Juga:Surplus Perdagangan Indonesia Menyusut, Ekspor Nonmigas Jadi PenyelamatEkspor Timah Babel Turun 30,95 Persen, Komoditas Nontimah Mulai Tunjukkan Daya Tahan
Warga menilai langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya sengketa berkepanjangan yang berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Yusuf menegaskan, aksi tidak akan berhenti di tingkat kabupaten apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons dari pemerintah.
“Jika tidak ada respons, kami akan melanjutkan aksi ke Kanwil ATR/BPN bahkan sampai ke Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.
Aksi ribuan warga ini menjadi sinyal kuat meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap proses penguasaan lahan di wilayah Cigombong dan Cijeruk.
