JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang digelar Kamis (9/7/2026) memasuki babak baru.
Ke enam terdakwa salah satunya mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Aziz, menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp26 miliar berdasarkan perhitungan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam sidang putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, para terdakwa khususnya Nasrudin Aziz resmi di vonis dengan hukuman penjara selama 9 Tahun.
Baca Juga:PN Bandung Tolak Praperadilan SP3 Kasus Korupsi Erwin dan Awangga, Ini Kata GLMPK!Bupati Bogor Tegaskan Pengusutan dugaan Korupsi RSUD Parung Harus Tuntas
Majelis hakim menilai Nashrudin telah terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1b dan ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa (Nashrudin Aziz) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan sebagaimana dalam dakwaan subsider. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Majelis Hakim PN Bandung saat membacakan berkas putusannya, Kamis, (9/7).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta atau kurungan selama 140 hari kepada Nashrudin Aziz.
“Dan menjatuhkan pidana tambahan, pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai peraturan perundang-undangan selama 5 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ungkapnya.
Sementara itu untuk terdakwa lainya seperti Ferdian Sujatmiko, majelis hakim juga menganggap telah terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1b dan ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim resmi menjatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau diganti kurungan 140 hari, serta uang pengganti sebesar Rp 26.520.054.005,05 dikurangi dengan yang telah disita sebanyak Rp 788.300.000.
“Dan jika dalam 1 bulan setelah putusan inkrah tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkapnya.
Baca Juga:5.597 Gerakan Pangan Murah Digelar, Bapanas: Untuk Tekan InflasiDPRD Didorong Jadi Penggerak Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah
Sedangkan untuk terdakwa Adam Sumpena dan Heri Mujiyono, majelis hakim juga menilai bahwa perbuatannya terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaann subsider, sehinga dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta dan jika tidak terbayarkan diganti kurungan selama 140 hari.
