JABAR EKSPRES – Sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat membentuk Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan untuk memperkuat perjuangan petani penggarap dalam sengketa lahan eks PTP XI di wilayah Bogor Selatan.
Konsorsium tersebut sekaligus menyatakan penolakan terhadap pengukuran lahan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas usulan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS). Mereka juga mendesak pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi para petani penggarap.
Pembentukan konsorsium ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Perlindungan Hak Petani Penggarap di Bogor Selatan oleh Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI), Agraria Institut, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), dan Pemuda LIRA Bogor Raya, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Perkuat Mitigasi Kekeringan, Lintas Sektor Disiagakan Hadapi Meluasnya Dampak KemarauDipulangkan karena Kenakalan, 8 Siswa SMP di Tasikmalaya Menolak Pindah Sekolah
Penandatanganan tersebut disaksikan puluhan petani penggarap, pemilik vila, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Cigombong dan Cijeruk.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menegaskan pihaknya menolak pengukuran lahan yang saat ini tengah berlangsung karena khawatir proses tersebut menjadi pintu masuk terbitnya sertifikat baru untuk PT BSS.
“Kami menolak pengukuran oleh BPN. Siapa yang menggaransi tidak akan terbit SHGB baru untuk BSS? Berdasarkan penelusuran di aplikasi Sentuh Tanahku, beberapa SHGB BSS faktanya sudah terbit,” katanya.
Menurut Yusuf, para petani penggarap dan pemilik vila telah menempuh jalur resmi dengan mengajukan permohonan legalitas kepada pemerintah serta menyatakan kesiapan mengikuti mekanisme yang ditetapkan negara.
“Kami beritikad baik memohon dan siap membayar kepada negara melalui prosedur lelang. Kami bukan menyerobot tanah negara. Namun, surat resmi yang kami ajukan tidak mendapat respons yang baik dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Yusuf juga mempertanyakan alasan pemerintah belum memberikan prioritas kepada para petani yang selama ini mengelola lahan dan berkontribusi terhadap ketahanan pangan.
“Apakah tanah itu hanya untuk korporasi yang memiliki utang ratusan miliar kepada negara? Mengapa penggarap yang telah menyumbang pajak dan mendukung program ketahanan pangan tidak mendapat prioritas?” tambahnya.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Siap Dukung Sekolah Alam Hayati, DPUTRLH Buka Peluang Kolaborasi hingga PendanaanKNPI Kabupaten Tasikmalaya Tancap Gas, Digitalisasi UMKM dan Penciptaan Wirausaha Muda Jadi Prioritas
Sengketa lahan eks PTP XI kembali mencuat karena dua persoalan utama. Pertama, permohonan ratusan petani penggarap kepada Kementerian Keuangan dan ATR/BPN untuk memperoleh legalitas lahan belum mendapatkan kepastian.
