“Pertanyaannya menjadi menarik. Mengapa sejak fase OTT dan penggeledahan awal muncul pembacaan multiwarna, tetapi ketika dakwaan berjalan fokus utama menjadi hanya ‘biru’?” kata Gautama.
Ia mengatakan, pertanyaan tersebut sah diajukan secara akademik dan analitis sepanjang tidak berubah menjadi tuduhan tanpa bukti.
“Karena dalam perkara jaringan, warna sering digunakan sebagai awal pemetaan penerima, klasifikasi jalur, identifikasi kelompok kepentingan, atau pembagian akses,” ujarnya.
Baca Juga:Kasus Bea Cukai KPK Melebar ke Jalur Logistik, Ahli Ingatkan Risiko ProsedurKemenko PM Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
Gautama menilai terdapat gejala localized investigation atau penyidikan parsial ketika perkara awal yang digambarkan besar justru berkembang menjadi fokus pada satu jalur suap tertentu. Padahal setelah dakwaan berjalan, KPK masih melakukan penggeledahan rumah dan kontainer, memanggil saksi baru, serta mendalami klaster gratifikasi lain.
Ia menyebut kondisi itu dalam perspektif kontra intelijen dikenal sebagai secondary reconstruction phase, yakni fase ketika penyidik membangun ulang peta jaringan karena pembacaan awal dianggap belum utuh.
“Risikonya besar. Karena semakin lama jaringan tidak dibaca utuh, maka semakin besar peluang adaptasi, semakin besar peluang penghilangan jejak, semakin besar peluang compartmentalization, dan semakin kecil peluang membongkar struktur sebenarnya,” kata Gautama.
Ia menyebut fenomena itu sebagai network adaptation response, yakni kondisi ketika jaringan mulai menyesuaikan diri terhadap pola penyidikan.
Dalam pengembangan perkara, nama Gito Huang dan Heri Setiyono ikut muncul. Gito dipanggil sebagai saksi, sementara rumah dan kontainer milik Heri digeledah.
Meski demikian, Gautama menegaskan hingga saat ini keduanya masih berstatus saksi.
“Seseorang tidak otomatis menjadi pelaku hanya karena disebut terafiliasi, dipanggil, digeledah, atau dikaitkan dengan jaringan logistik,” ujar Gautama.
Baca Juga:Prahara Tasykil Pemuda Persis: Ketua Umum Terpilih Dinilai Gagal Lulus Ujian PertamaUniversitas BTH Siapkan Generasi Masa Depan
Ia menjelaskan, secara hukum harus ada unsur perbuatan aktif, kesengajaan, pengetahuan, hubungan kausal, serta manfaat ekonomi yang dapat dibuktikan.
Gautama menambahkan, pemanggilan saksi diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP dan Pasal 112 KUHAP serta tetap dimungkinkan meski perkara utama sudah disidangkan apabila masih ada pengembangan klaster lain atau tersangka baru.
Namun, ia mengingatkan KPK tetap wajib menjelaskan perkara apa yang sedang dikembangkan, hubungan saksi dengan perkara tersebut, serta relevansi keterangannya.
