Pengamat Soroti Dugaan Kebocoran Sistem Pengawasan dalam Kasus Blue Ray Cargo

sidang
ILUSTRASI: Sidang kasus dugaan suap pengurusan importasi Bea Cukai.(istimewa)
0 Komentar

Landasan hukum yang digunakan dalam perkara itu, kata dia, antara lain Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B UU Tipikor, Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP Baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Menurut Gautama, perkara mulai berubah menjadi persoalan sistem pengawasan negara ketika dakwaan mulai menyinggung rule set targeting, jalur merah dan hijau, pengondisian pemeriksaan, hingga dugaan kebocoran pola pengawasan kepabeanan.

“Karena akses terhadap pola pemeriksaan kepabeanan jauh lebih berbahaya dibanding sekadar amplop suap. Ia menyentuh jantung pengawasan ekonomi negara,” kata Gautama.

Baca Juga:Kasus Bea Cukai KPK Melebar ke Jalur Logistik, Ahli Ingatkan Risiko ProsedurKemenko PM Dorong UMKM Bandung Naik Kelas 

Ia juga menyoroti posisi John Field yang disebut menyerahkan diri beberapa hari setelah OTT berlangsung. Dalam perkembangan BAP yang beredar, muncul kode SALES 1 hingga SALES 5 yang dikaitkan dengan pihak Bea Cukai.

Meski demikian, Gautama mengingatkan bahwa penyebutan nama dalam BAP tidak otomatis menjadi pembuktian pidana. Ia menegaskan, dalam hukum acara pidana, BAP hanya alat bantu pembuktian yang masih harus diuji melalui alat bukti lain, saksi, bukti elektronik, dan persidangan.

“Karena itu, fakta bahwa nama tertentu muncul di BAP tetapi tidak muncul di dakwaan tidak otomatis berarti ada penghilangan pidana. Bisa saja karena bukti tidak cukup, keterangan belum sinkron, atau penyidik belum memperoleh hubungan kausal yang memadai,” ujarnya.

Namun dari perspektif kontra intelijen, Gautama menilai hilangnya sebagian simpul dari konstruksi awal tetap menarik untuk dicermati. Ia menyebut pola semacam itu sering menunjukkan narrowing investigation, tunnel vision, atau fragmentasi pembacaan jaringan.

Gautama juga menyoroti kemunculan istilah “List Biru”, “List Coklat”, dan “Coklat Tua” dalam tahap awal penyidikan dan penggeledahan.

Ia menegaskan, secara hukum publik harus disiplin membedakan informasi awal penyidikan dengan alat bukti resmi yang benar-benar dibawa ke persidangan. Menurutnya, keberadaan serta makna hukum kode warna lain masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

0 Komentar