Pengamat Soroti Dugaan Kebocoran Sistem Pengawasan dalam Kasus Blue Ray Cargo

sidang
ILUSTRASI: Sidang kasus dugaan suap pengurusan importasi Bea Cukai.(istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai perkara dugaan suap dan gratifikasi impor yang menyeret jaringan Blue Ray Cargo tidak lagi dapat dibaca sebagai perkara suap biasa. Menurutnya, kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah berkembang menjadi pembacaan terhadap pola pengamanan jalur impor, akses sistem pengawasan kepabeanan, hingga dugaan pemetaan jaringan dengan klasifikasi tertentu.

Gautama menyebut, perkara tersebut menjadi sensitif setelah dalam perkembangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) muncul istilah “SALES 1–5”, “List Biru”, hingga pembicaraan mengenai “List Coklat” dan “Coklat Tua” yang disebut berkembang pada tahap awal penyidikan.

Menurut dia, perkara Blue Ray Cargo memiliki tiga lapisan besar yang saling berkaitan. Lapisan pertama menyangkut transaksi uang tunai, dolar Singapura, emas, jam mewah, mobil, serta aliran pembayaran rutin. Lapisan kedua berkaitan dengan sistem kepabeanan seperti PIB, HS Code, undervalue, rule set targeting, jalur merah dan hijau, hingga dugaan akses terhadap pola pengawasan negara.

Baca Juga:Kasus Bea Cukai KPK Melebar ke Jalur Logistik, Ahli Ingatkan Risiko ProsedurKemenko PM Dorong UMKM Bandung Naik Kelas 

Sementara lapisan ketiga, kata Gautama, berkaitan dengan pemetaan jaringan melalui kode warna, kode SALES, klasifikasi penerima, dan dugaan adanya struktur perlindungan yang lebih luas.

“Dan justru karena lapisan ketiga itu belum sepenuhnya terbuka, maka perkara ini harus dibaca dengan sangat hati-hati. Karena dalam dunia kontra intelijen, warna bukan dekorasi. Warna adalah peta,” ujar Gautama, Kamis, 21 Mei 2026.

Ia menjelaskan, OTT yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 menjadi titik awal terbukanya dugaan sistem yang lebih besar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta.

Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan enam tersangka. Dari unsur pejabat DJBC terdapat nama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Dari pihak Blue Ray Cargo terdapat John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan.

Beberapa hari kemudian, Budiman Bayu Prasojo juga ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam klaster gratifikasi.

Gautama menuturkan, dakwaan perkara tersebut memuat dugaan pemberian sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai sekitar Rp1,845 miliar kepada pejabat DJBC agar proses importasi dipermudah, jalur merah dihindari, dan barang lebih cepat keluar dari kawasan pabean.

0 Komentar