JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur mekanisme penertiban sekaligus pembentukan sejumlah tim khusus untuk menindak angkutan kota (angkot) yang masih beroperasi meski telah melebihi batas usia teknis kendaraan, yakni 20 tahun.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan dalam SK tersebut nantinya akan ditetapkan tiga unit kerja yang terdiri atas tim sosialisasi, tim administrasi dan teknis, serta tim penertiban di lapangan, lengkap dengan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penataan dan penegakan ketentuan batas usia teknis angkutan kota maksimal 20 tahun yang diresmikan pada Senin (15/6/2026).
Baca Juga:Dukung Performa Generasi Muda, AQUA Jadi Hydration Partner Resmi DBL IndonesiaAtlet Kabupaten Tasikmalaya Berisiap Sambut Porprov Jabar 2026, Sepak Bola Kembali Setelah 30 Tahun
“Di dalam SK itu nanti ada tim sosialisasi, tim administrasi dan teknis, serta tim penertiban di lapangan. Ini juga melibatkan lintas perangkat daerah dan unsur terkait lainnya dari Pemerintah Kota Bogor, kepolisian, jadi tidak hanya Dishub saja,” kata Sujatmiko di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, tim sosialisasi bertugas menyampaikan informasi terkait Perwali tersebut kepada pemilik dan pengemudi angkot serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sujatmiko mengatakan, meski Surat Keputusan (SK) terkait penertiban angkot masih dalam tahap persiapan, Dishub telah lebih dulu memulai tahapan sosialisasi sejak Perwali diresmikan pada hari ini. Sosialisasi dilakukan secara bertahap dengan menyampaikan langsung surat Perwali kepada Organda, badan usaha, serta unsur Forkopimda seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Sosialisasi juga menyasar para pemilik dan pengemudi angkot dengan target berlangsung hingga akhir Juni 2026.
“Karena Perwali sudah terbit, kami harus langsung bergerak untuk tahap sosialisasi awalnya dulu. Jadi surat Perwali itu kami sampaikan ke semua pihak terkait,” ujarnya.
Sementara itu, tim administrasi dan teknis nantinya akan bertugas melakukan pendataan serta verifikasi kendaraan dengan mencocokkan data angkot di lapangan dengan database pemerintah. Proses ini nantinya akan terintegrasi dengan pelaksanaan penertiban langsung di lapangan.
Adapun tim penertiban lapangan akan bertugas melakukan penegakan terhadap angkot berusia di atas 20 tahun yang masih beroperasi. Tim tersebut rencananya akan dipimpin oleh Kepala Satlantas Polresta Bogor Kota dengan dukungan Dishub dan instansi terkait lainnya.
