JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasonalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek untuk penataan angkutan kota (angkot), Senin (15/6/2026).
Dedie mengatakan, melalui Perwali tersebut, pemerintah menetapkan batas usia operasional angkutan kota (angkot) maksimal 20 tahun di Kota Bogor. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang sebelumnya telah mengatur batas usia teknis kendaraan angkutan umum.
Ia menegaskan, penegakan kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penataan jumlah angkot agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, saat ini jumlah angkot di Kota Bogor sudah melebihi kebutuhan layanan transportasi.
Baca Juga:Dukung Performa Generasi Muda, AQUA Jadi Hydration Partner Resmi DBL IndonesiaAtlet Kabupaten Tasikmalaya Berisiap Sambut Porprov Jabar 2026, Sepak Bola Kembali Setelah 30 Tahun
“Jangan lebih banyak supply daripada demand. Jangan lebih banyak kendaraannya dibanding kebutuhan. Kalau dulu kita nunggu angkot, sekarang angkot nunggu kita,” kata Dedie di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Bogor, saat ini terdapat sekitar 2.700 angkutan kota (angkot) yang masih beroperasi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.700 unit akan masuk dalam proses penertiban karena telah berusia di atas 20 tahun, sehingga nantinya tersisa sekitar 1.000 angkot yang tetap beroperasi sesuai ketentuan.
Selain penertiban kendaraan, Pemerintah Kota Bogor juga akan melakukan penataan dari sisi pengemudi angkot.
Dedie menyebut setiap angkot harus memiliki pengemudi yang jelas dan bertanggung jawab, serta memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
“Pengemudi yang sudah uzur, kalau memang sudah tidak memenuhi syarat tidak perlu lagi narik. Tapi kalau masih ada kesempatan kerja lain, kita sesuaikan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Dedie menambahkan, ke depan pemerintah juga akan membuka skema peremajaan angkot dengan syarat dan ketentuan yang jelas, termasuk pendataan ulang pengemudi agar sistem transportasi lebih tertata.
Baca Juga:HPPMI Desak Kemenkeu Segera Lelang Lahan Eks HGB PT BSS untuk Ribuan Penggarap di BogorPemkab Tasikmalaya Gaungkan Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Anak Harus Dimulai dari TK
“Makanya ke depan pendataan pengemudi akan kita perketat. Kalau peremajaan dibuka, tentu ada syarat, termasuk administrasi yang harus lengkap,” katanya.
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor Sunaryana mengatakan pihaknya mendukung kebijakan penataan angkutan kota (angkot) yang telah ditetapkan melalui Perwali Nomor 11 Tahun 2026 maupun Perda Nomor 8 Tahun 2023.
