Pengamat Soroti Dugaan Kebocoran Sistem Pengawasan dalam Kasus Blue Ray Cargo

sidang
ILUSTRASI: Sidang kasus dugaan suap pengurusan importasi Bea Cukai.(istimewa)
0 Komentar

“Karena tanpa penjelasan itu, publik dapat melihat proses tersebut sebagai fishing expedition, speculative investigation, atau tekanan psikologis berkepanjangan terhadap pihak yang belum jelas posisi hukumnya,” kata Gautama.

Ia juga menyoroti penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang memunculkan dugaan barang terkait larangan dan pembatasan impor atau lartas.

Menurut Gautama, barang yang ditemukan seperti rear shock absorber, disc brake, exhaust pipe, sprocket, foot pedal, dan sparepart kendaraan lain sebagian besar menggunakan HS Code 8714 yang secara umum merupakan klasifikasi legal untuk parts and accessories motorcycles.

Baca Juga:Kasus Bea Cukai KPK Melebar ke Jalur Logistik, Ahli Ingatkan Risiko ProsedurKemenko PM Dorong UMKM Bandung Naik Kelas 

Karena itu, ia menilai status lartas tidak otomatis melekat hanya karena barang diperiksa.

“Status larangan atau pembatasan harus dibuktikan berdasarkan Permendag, aturan SNI, persetujuan impor, ketentuan barang bekas, atau regulasi teknis lain,” ujarnya.

Gautama menilai istilah cargo lartas masih harus dianggap sebagai dugaan awal yang perlu diuji lebih lanjut.

Ia juga menyinggung ketidaksinkronan antara barang hasil OTT dengan fokus dakwaan utama. Publik, kata dia, sejak awal membaca adanya uang tunai, valas, logam mulia, dan barang mewah dalam OTT, tetapi dakwaan lebih banyak menyoroti dolar Singapura dan fasilitas tertentu kepada pejabat DJBC.

“Pertanyaan publik menjadi wajar, apakah seluruh barang OTT itu memang bagian dari perkara Blue Ray Cargo atau sebagian terkait klaster lain,” kata Gautama.

Ia mengatakan, dalam praktik split investigation, perkara suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang, dan pengondisian sistem memang kerap dipisahkan ke beberapa klaster perkara. Namun jika pemisahan itu tidak dijelaskan secara terang, publik berpotensi melihat adanya fragmentasi dan inkonsistensi pembuktian.

Di akhir analisisnya, Gautama menilai perkara Blue Ray Cargo tetap merupakan perkara besar dan serius karena menyentuh pejabat penindakan, intelijen kepabeanan, dan jaringan importasi.

Baca Juga:Prahara Tasykil Pemuda Persis: Ketua Umum Terpilih Dinilai Gagal Lulus Ujian PertamaUniversitas BTH Siapkan Generasi Masa Depan

Namun ia mengingatkan, semakin besar perkara, semakin tinggi pula tuntutan terhadap disiplin prosedur, konsistensi alat bukti, dan keutuhan pembacaan jaringan.

“Karena dalam dunia kontra intelijen, warna yang hilang sering kali justru warna yang paling penting. Dan apabila penyidikan hanya berhenti pada sebagian kecil simpul, sementara simpul lain tetap tidak tersentuh, maka lima tahun lagi negara bisa menghadapi perkara serupa dengan nama berbeda, pelabuhan berbeda, tetapi modus yang sama persis,” ujar Gautama.

0 Komentar