Kasus Bea Cukai KPK Melebar ke Jalur Logistik, Ahli Ingatkan Risiko Prosedur

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara,
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini disorot bukan hanya dari substansi perkara, tetapi juga dari aspek prosedur penyidikan. Di tengah pengembangan kasus yang disebut menyangkut jalur impor dan permainan cukai, muncul kritik bahwa langkah awal penyidikan justru menyimpan kelemahan mendasar.

Sorotan itu disampaikan Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, setelah menelaah dokumen dan kronologi penanganan perkara yang menyeret nama Heri Setiyono. Menurut Gautama, terdapat indikasi percepatan tindakan tanpa verifikasi awal yang memadai, terutama terkait validitas alamat target pemanggilan.

“Dalam dunia intelijen, sehebat apa pun operasi di lapangan, kalau intelijen awalnya lemah, seluruh bangunan perkara akan rapuh seperti rumah dari kertas,” kata Gautama, Jumat, 15 Mei 2026.

Baca Juga:Kemenko PM Dorong UMKM Bandung Naik Kelas Prahara Tasykil Pemuda Persis: Ketua Umum Terpilih Dinilai Gagal Lulus Ujian Pertama

Menurut dia, validitas data awal merupakan fondasi utama dalam operasi kontra intelijen maupun penyidikan hukum. Kesalahan pada tahap dasar, termasuk verifikasi domisili, dinilai dapat berdampak langsung pada legitimasi tindakan lanjutan.

Berdasarkan dokumen yang ia telaah, surat pemanggilan pertama terhadap Heri Setiyono disebut dikirim ke alamat yang sudah tidak lagi ditempati. Akibatnya, pihak yang dipanggil dinilai tidak pernah menerima pemberitahuan secara sah.

“Bagaimana seseorang bisa disebut mangkir kalau dia tidak pernah tahu ada panggilan? Dalam perspektif intelijen, itu tidak bisa disebut mangkir,” ujar Gautama.

Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kekeliruan administratif biasa. Sebab, dalam kerangka hukum acara pidana, status ketidakhadiran seseorang baru dapat dinilai sebagai mangkir apabila pemanggilan dilakukan secara sah dan benar-benar diterima.

Gautama merujuk ketentuan Pasal 112 dan Pasal 113 KUHAP yang mengatur tata cara pemanggilan saksi. Dalam aturan tersebut, pemanggilan harus dilakukan secara patut serta memberi ruang respons sebelum seseorang dianggap tidak kooperatif.

Namun, alih-alih memperbaiki prosedur pemanggilan, langkah penyidik disebut langsung bergerak ke tahap penggeledahan setelah alamat aktual ditemukan. Menurut Gautama, penggeledahan dan pemanggilan merupakan dua tindakan hukum berbeda yang tidak dapat saling menutupi cacat prosedural.

“Penggeledahan yang sah tidak otomatis menyembuhkan cacat pada pemanggilan sebelumnya,” kata dia.

0 Komentar