JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, akan terus melakukan memberikan punishment alias hukuman secara tegas, bagi pengusaha perumahan yang dinilai bandel.
Sebelumnya, pihak Satpol PP Sumedang akan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap semua perumahan yang berdiri di wilayah Kecamatan Cimanggung.
Tujuannya, untuk memeriksa kelengkapan perizinan sekaligus menindaklanjuti arahan Bupati dan Sekda Sumedang, mengenai penyediaan lahan resapan air oleh perumahan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya penanganan pascamusibah banjir yang sempat merendam Desa Sindangpakuon, Sindanggalih, Sukadana dan Desa Cihanjuang beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, pertemuan dengan sejumlah perumahan tersebut akan difasilitasi oleh pihak Kecamatan Cimanggung.
“Jadi pihak kecamatan akan pendataan dulu, dengan cara koordinasi ke setiap desa untuk pengecekan jumlah perumahan yang ada,” katanya saat dihubungi melalui seluler, Kamis (24/4).
Rizal menerangkan, nantinya dari data yang ada di lapangan akan disinkronkan dengan data yang ada pada berkas administratif.
“Kemudian ditindaklanjuti, dikumpulkan untuk pertemuan di kecamatan dalam rangka pembinaan dan pengawasan,” terangnya.
Rizal menjelaskan, pihak Satpol PP Sumedang pun akan melakukan pengecekan secara fisik, yakni dengan cara on the spot alias mendatangi langsung lokasi perumahan.
“Secara fisik akan dilakukan on the spot di wilayah Cimanggung kepada yang hadir dalam pembinaan,” jelasnya.
Akan tetapi, Rizal mengaku, langkah-langkah tersebut belum dapat terlaksana untuk sementara waktu ini.
Pasalnya, pihak Kecamatan Cimanggung masih disibukkan dengan pengerukan aliran Sungai Cimande, begitu pun Satpol PP Sumedang tengah menyelesaikan kegiatan yang belum diselesakan sebelumnya.
“Untuk yang sudah kita lakukan on the spot atau pengecekan langsung ke lokasi, baru ke Perumahan Pasirnanjung Indah dan SBG. Tentunya pengecekan lanjutan akan kita lakukan juga ke perumahan lain,” bebernya.
Rizal menegaskan, bagi perumahan yang ternyata menyalahi aturan maka akan ditindak tegas dengan diberikan punishment alias hukuman.
“Jangankan yang masih belum berizin, yang sudah berizin pun jika memang tidak sesuai dengan prosedur dan arahan yang telah ditentukan, maka kita akan berikan penindakan hukuman,” tegasnya.