“Baik itu hukuman yang sifatnya yustisial atau pun non yistisial, kita akan lakukan,” tambah Rizal.
Diketahui, penindakan yustisial merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti Satpol PP, melalui proses peradilan.
Tujuannya yakni untuk menegakkan hukum administrasi dan menjaga ketertiban umum. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Jaga Iklim Investasi, Satgas Anti Premanisme Bentukan Dedi Mulyadi di Dukung Ketua Komisi III DPR RIPilih Jualan di Luar Pasar Cimindi, Pedagang IKM Sebut Omzet di Luar Lebih Lumayan
Penindakan yustisial merupakan bagian dari kewenangan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengandung unsur pidana.
Tindakan ini melibatkan proses peradilan, seperti penyidikan oleh PPNS, dan dapat dilakukan jika masyarakat, kelompok, atau badan hukum tetap tidak melaksanakan atau mengingkari surat teguran atau peringatan.
Sedangkan penindakan non yustisial merupakan tindakan penertiban atau sanksi, yang dilakukan oleh Satpol PP untuk menegakkan Perda peraturan kepala daerah tanpa melibatkan proses peradilan.
Tindakan tersebut bertujuan untuk menjaga dan memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Adapun untuk yang on the spot kemarin, disebutkan Rizal, pihaknya sudah kita lakukan penindakan non yustisial kepada SBG dan Pasirnanjung Indah.
Penindakan non yustisial yang dimaskudkan itu, sesuai aturan yang berlaku yakni berupa peringatan dan penghentian sementara kegiatan yang melanggar.
Rizal menyampaikan, langkah upaya yang akan dilakukannya nanti, diminta agar semua pihak dapat bekerjasama dan kooperatif.
Baca Juga:Update Bahan Pokok di Pasar Kota Bandung, Harga Cabai Turun!Sambut Porprov 2026, Pemkot Bogor Siap Renovasi GOR Pajajaran!
“Perlu dukungan semua pihak, dalam keterkaitan pembangunan perumahan itu sendiri. Kecamatan, desa juga pengusaha perumahan dapat bersinergi,” pungkasnya. (Bas)
