Polresta Bandung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Asusila Anak di Ciparay

Foto Dok Humas Polresta Bandung
Foto Dok Humas Polresta Bandung
0 Komentar

JABAR ESKPRES – Satreskrim Polresta Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Peristiwa tersebut menimpa seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono mengungkapkan, peristiwa pidana tersebut diduga terjadi pada Minggu (28/6/) malam hingga Senin (29/6) dini hari.

Tempat kejadian perkara berada di sebuah rumah di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.

Baca Juga:Berawal dari Obrolan Biasa, Polda Jabar siap Perangi Judol dan Pinjol lewat Film Menang Untuk KalahBupati Tasikmalaya Resmi Lantik 9 Kepala Desa, Minta Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Pembangunan

“Identitas korban maupun Anak yang Berhadapan dengan Hukum kami pastikan dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak,” ujar Aldi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Aldi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 1 Juli 2026.

Dari tiga tersangka yang ditetapkan, dua merupakan orang dewasa dan satu lainnya merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Saat ini, dua tersangka dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung. Sementara untuk tersangka ABH, kami menitipkannya di Yayasan LKSA Lindungi Anak Bangsa dengan pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan penasihat hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku dimulai dengan mengajak korban yang masih bertemu dengan salah seorang pelaku melalui percakapan aplikasi pesan singkat.

Setelah dijemput dan dibawa ke lokasi kejadian, korban diduga menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh beberapa pelaku.

“Selama berada di lokasi, korban juga diduga mendapat bujukan, tekanan, serta diberikan minuman beralkohol dan obat-obatan sebelum akhirnya mengalami tindakan asusila tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:Jamin Pelayanan Terhadap Masyarakat, PLN UIT JBT Luncurkan 4 Progam Strategis di 2026Polda Jabar Libatkan Kejati dalam Proses Rekontruksi Kasus Taufik Hidayat 

Setelah menerima laporan keluarga, warga setempat sempat mengamankan para pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Penyidik kini telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, serta hasil visum.

Lebih lanjut, Aldi menegaskan bahwa saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

0 Komentar