Polda Jabar Libatkan Kejati dalam Proses Rekontruksi Kasus Taufik Hidayat 

Asisten tindak pidana umum Kejati Jabar Agus Setiadi menghadiri rekonstruksi di gedung Dirres PPA-PPO, Kota Ba
Asisten tindak pidana umum Kejati Jabar Agus Setiadi menghadiri rekonstruksi di gedung Dirres PPA-PPO, Kota Bandung, Kamis (2/7/2026). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dalam proses rekonstruksi terhadap kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat kepada korbannya berinisial YTR (29), tim Penyidik Polda Jawa Barat turut melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Menurut Asisten Tindak Pidana Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Agus Setiadi, pihaknya diundang oleh tim penyidik Polda Jawa Barat untuk menggelar proses rekonstruksi tersebut.

“Kami jaksa peneliti ada undangan dari penyidik (Polda) untuk melakukan rekontruksi. Ini memang bagian dari proses setelah beberapa waktu yang lalu tentunya kami menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari penyidik,” katanya di Mapolda Jabar, Kamis, (2/7).

Baca Juga:Listrik Kerap Padam, Kini PLN Umumkan Rencana Pemadaman di Dua Kecamatan di TasikmalayaBangunan Semi Permanen di Sekitar Masjid Agung Tasikmalaya Segera Dibongkar, Ini Rencana Pemkab

Dalam menangani kasus ini, Agus menyebut bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Jabar untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Setelah rekontruksi itu juga ada koordinasi selanjutnya dengan penyidik. Barangkali perkara jni bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, tim yang diturunkan untuk meneliti rekonstruksi kasus tersebut, terdiri dari tiga orang jaksa. Ketiganya menurut dia, akan menyaksikan seluruh proses rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat terhadap korban YTR.

“Hari ini kami ada jaksa peneliti dari penyidik dan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung nanti kita sama-sama,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejati Jabar sebelumnya telah menerima SPDP dari tim penyidik Polda Jabar terkait kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat.

Sebanyak 9 orang jaksa, menurut informasi yang didapat telah ditunjuk untuk menangani proses perkara tersebut.

(San).

0 Komentar