Praktisi Intelijen: DSI Harus jadi Wali Data, Bukan Eksportir

DSI
Danatara Indonesia
0 Komentar

Menurutnya, pemerintah cukup menerbitkan Peraturan Presiden yang menetapkan pembentukan DSI sebagai BLU di bawah kementerian teknis. Setelah itu, Menteri Keuangan dapat menetapkan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLU atau PPK-BLU setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

“Presiden dapat mewujudkan model DSI ini tanpa harus menunggu revisi undang-undang yang memakan waktu panjang,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Februari 2026, saat ini terdapat 338 BLU yang terdiri dari 127 BLU jasa kesehatan, 151 BLU jasa pendidikan, delapan BLU pengelola dana, tujuh BLU pengelola kawasan, dan 45 BLU penyedia barang atau jasa lainnya. Achmad menilai DSI paling tepat ditempatkan pada kategori penyedia barang atau jasa lainnya.

Baca Juga:Nama PT Infinity Muncul di Sidang, KPK Diminta Perluas Pendalaman PerkaraSidang Bea Cukai Ungkap Dugaan Aliran Dana dari Sejumlah Importir

Menurutnya, ruang lingkup yang paling relevan adalah bidang pengujian, validasi data, serta pengelolaan informasi strategis perdagangan komoditas. PMK Nomor 129/PMK.05/2020 dinilai telah membuka ruang hukum yang cukup luas untuk fungsi tersebut.

“Pengujian validitas data ekspor dan kewajaran harga merupakan bentuk pelayanan publik yang sangat strategis bagi negara,” ujarnya.

Untuk memperoleh status BLU, DSI harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan tersebut meliputi penyelenggaraan pelayanan umum, rekomendasi kementerian teknis, kinerja keuangan yang sehat, serta berbagai dokumen tata kelola.

Dokumen yang wajib disiapkan mencakup pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis bisnis, laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimum, dan laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan diaudit secara independen. Setelah seluruh dokumen lengkap, Menteri Keuangan memiliki waktu paling lama tiga bulan untuk memberikan keputusan penetapan.

“Kerangka pembentukannya sudah tersedia dan tidak membutuhkan rekayasa regulasi baru,” katanya.

Dalam desain kelembagaan yang diusulkan, DSI akan memiliki empat direktorat utama. Struktur tersebut dirancang untuk memastikan pengawasan komoditas dilakukan berbasis data dan teknologi.

Direktorat Intelijen Harga Global bertugas memantau harga komoditas dunia melalui berbagai bursa internasional seperti ICE, LME, Bursa Malaysia, dan Shanghai secara real time. Data tersebut menjadi dasar pengujian kewajaran harga ekspor Indonesia.

Baca Juga:Kejelasan Status Data Dinilai Penting dalam Tata Kelola Ekspor NasionalKPK Diminta Membuka Seluruh Fakta Kasus Bea Cukai di Persidangan

Direktorat AI Anti Transfer Pricing berfungsi mendeteksi anomali transaksi menggunakan kecerdasan buatan. Sistem ini akan memberikan peringatan dini apabila ditemukan penyimpangan signifikan dari harga pasar yang wajar.

0 Komentar