Praktisi Intelijen: DSI Harus jadi Wali Data, Bukan Eksportir

DSI
Danatara Indonesia
0 Komentar

JAKARTA – Wacana pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) kembali memunculkan pertanyaan mendasar mengenai peran negara dalam tata kelola komoditas strategis. Di tengah berbagai usulan yang berkembang, muncul pandangan bahwa persoalan terbesar Indonesia bukan terletak pada siapa yang mengekspor, melainkan siapa yang menguasai, memverifikasi, dan menjaga data perdagangan nasional.

Pandangan tersebut mengemuka setelah sejumlah kajian menemukan bahwa model DSI sebagai BUMN Persero sekaligus eksportir tunggal berpotensi menciptakan berbagai kerentanan baru. Mulai dari perlindungan buyer yang tidak jelas, ketiadaan pengaturan wali data ekspor, pembebanan risiko dagang kepada negara, hingga belum adanya kepastian hukum terhadap aset non-tangible milik eksportir.

Praktisi Intelijen dan Kebijakan Strategis, Mayjend TNI (Purn.) Achmad Adipati Karnaeidjaja, menilai arah pembahasan DSI selama ini terlalu berpusat pada perdagangan komoditas. Padahal, akar persoalan yang selama puluhan tahun menyebabkan kebocoran penerimaan negara justru berada pada lemahnya pengawasan informasi, harga, dan transaksi ekspor.

Baca Juga:Nama PT Infinity Muncul di Sidang, KPK Diminta Perluas Pendalaman PerkaraSidang Bea Cukai Ungkap Dugaan Aliran Dana dari Sejumlah Importir

“DSI tidak perlu menjadi penjual, tetapi cukup menjadi National Commodity Intelligence Agency yang bertugas memvalidasi harga, mendeteksi transfer pricing, mengawasi DHE, dan menjadi wali data ekspor,” kata Achmad dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2026.

Menurutnya, negara tidak harus mengambil alih fungsi eksportir untuk memperkuat kendali terhadap sumber daya alam nasional. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang mampu menguji kewajaran harga, melacak aliran devisa, mendeteksi manipulasi transaksi, serta mengelola data strategis secara terpusat dan akuntabel.

Dalam kajiannya, Achmad mengusulkan agar DSI difokuskan sebagai otoritas intelijen perdagangan komoditas nasional. Lembaga tersebut berfungsi sebagai pengawas, validator, dan custodian informasi, bukan sebagai pelaku bisnis yang bersaing di pasar.

“Yang harus dikuasai negara adalah informasi strategisnya, bukan seluruh aktivitas jual belinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa konsep tersebut lahir setelah mengidentifikasi sejumlah blind spot dalam model eksportir tunggal. Salah satu yang paling krusial adalah tidak adanya kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab menjaga data kontrak, identitas buyer, histori transaksi, volume pengiriman, hingga informasi pembayaran.

Apabila seluruh aktivitas ekspor dikonsentrasikan ke satu entitas dagang negara, maka berbagai data strategis tersebut berpotensi terkumpul dalam satu pusat kendali. Kondisi demikian dinilai dapat menimbulkan persoalan baru terkait tata kelola, perlindungan informasi, serta kepastian hukum.

0 Komentar