JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mengaku tengah menggodok Undang-Undang Perumahan. Hal itu disampaikan Menteri PKP Maruarar Sirait usai melakukan pertemuan terbatas dengan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, pembahasan UU Perumahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan backlog melalui penguatan data, pembiayaan, lahan, dan sinergi lintas kementerian.
Setelah melakukan pemahasan dengan Luhut, Menteri yang akrab disapa Ara itu menyebut bahwa pihaknya menerima sejumlah masukan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tersebut.
Baca Juga:Jemput Bola ke Kemendagri, Bupati Cecep Nyatakan Tasikmalaya Siap Terima Program Pusat PTLS dan PLTSaPertamuda 2026 Resmi Dibuka: Pertamina Jaring Inovator Muda, Wujudkan Karya Berdampak Nyata
“Saya juga sudah sampaikan tadi diskusi, kami sedang menggodok Undang-Undang Perumahan. Banyak sekali masukan tadi yang bagus karena Pak Luhut sudah sangat berpengalaman di pemerintahan, pernah jadi Menko, pernah jadi KSP, dan sebagainya, pernah jadi Menteri,” ujarnya, dikutip Jumat (24/7/2026).
Ara mengatakan pemerintah akan kembali bertemu pekan depan untuk merumuskan sinkronisasi kebijakan perumahan agar seluruh aspek pembangunan hunian dapat berjalan terpadu dan saling mendukung.
“Jadi bagaimana nanti kita ketemu lagi rencananya minggu depan untuk merumuskan bagaimana sinkronisasi soal perumahan yang berkaitan dengan semua ekosistem (perumahan),” ujar dia.
Sinkronisasi itu melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyedia data nasional.
Kementerian PKP juga akan mengintegrasikan aspek penyediaan lahan, pembiayaan, basis data, dan kebijakan pendukung lainnya dalam satu ekosistem guna mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat.
“Jadi ada lahan, ada menyangkut pembiayaan, ada menyangkut soal data, dan lain sebagainya jadi satu kesatuan,” katanya.
Penggodokan Undang-Undang Perumahan akan menjadi landasan mempercepat penanganan backlog rumah melalui penguatan ekosistem perumahan nasional.
Baca Juga:Sulap Limbah Jadi Pembersih Lantai, Pegawai RSUD KHZ Musthafa Masuk Nominasi ASN Berprestasi 2026Menkeu Targetkan PFII Diterapkan Tahun Ini, Didanai APBN?
Backlog perumahan adalah kesenjangan antara jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat dengan jumlah rumah yang tersedia.
Diketahui Menteru PKP dan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan memperkuat ekosistem perumahan nasional melalui integrasi data, teknologi, dan kebijakan lintas sektor.
“Hari ini (Kamis, 23/7) kami berdiskusi panjang dengan Ketua DEN, Pak Luhut. Nomor satu agendanya adalah bagaimana soal IT, soal AI (artificial intelligence), soal teknologi intinya, kita diskusikan supaya membuat lebih transparan, lebih cepat, lebih tepat sasaran, berbasis data,” kata Ara.
