JABAR EKSPRES – Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan terkait mekanisme sayembara tangkap begal hingga maling yang dikeluarkan. Menurutnya, upaya sandiwara juga tidak akan dilakukan publik karena pelaku yang diserahkan akan diproses hukum.
Hal itu diungkapkan Jumat (24/7). Menurutnya, skenario pura-pura menjadi pelaku kejahatan sangat tidak masuk akal dan justru berisiko tinggi bagi siapa saja yang nekat mencobanya. “Tidak mungkin dilakukan itu, ” katanya.
Dedi melanjutkan, setiap pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap oleh masyarakat nantinya tetap akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Itu bisa dilakukan mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda.
Baca Juga:Golkar Cianjur Komitmen Kawal Pelaksanaan Tatib dan Tata Beracara Baru DPRDKasus Kekerasan Anak di Tasikmalaya Masih Tinggi, Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Pelaku tersebut bakal berstatus sebagai tersangka, ditahan, dan harus menjalani proses hukum di pengadilan. Selain itu, modus pura pura juga bakal berisiko pidana.
”Emang mau pura-pura jadi maling untuk dapatin sayembara. Nanti kalau ketahuan pura-pura ya bisa dipidana dong, karena itu kategorinya penipuan,” cetusnya.
Guna mempermudah alur pelaporan dan pencairan hadiah bagi masyarakat yang berpartisipasi, Pemprov Jabar telah menyebarkan surat edaran resmi beserta nomor hotline WhatsApp khusus ke seluruh jajaran kepolisian, baik di wilayah hukum Polda Jabar maupun Polda Metro Jaya.
”Sehingga ketika ada peristiwa dan ada partisipasi masyarakat yang mampu menangkap pelaku kejahatan, tinggal menghubungi nomor WA yang kami berikan,” jelasnya.
Saat ditemui di Arcamanik, Dedi Mulyadi juga mengungkapkan bahwa hadiah sayembara itu untuk sementara berasal dari uang pribadi. “Ya dari saya pribadi dulu cukup. Kalau kewalahan baru (sumber lain. Red), ” katanya.
Dedi menuturkan, pihaknya kerap mengambil inisiasi sayembara karena mengikuti kultur masyarakat. “karena tradisi bangsa kita adalah hadiah. Di sekolah kalau rangking pertama dikasih hadiah. Daerah kalau dilombain bisa rajin, ” sebutnya.(son)
