Nama PT Infinity Muncul di Sidang, KPK Diminta Perluas Pendalaman Perkara

Sidang
Sidang kasus suap pejabat Bea Cukai.(istimewa)
0 Komentar

JAKARTA – Gelombang fakta baru yang muncul dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai memunculkan pertanyaan besar mengenai arah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tengah bertambahnya nama perusahaan, pengusaha, aliran dana, hingga dugaan fasilitas yang terungkap di persidangan, perhatian penegak hukum dinilai masih terlalu terpusat pada satu pihak, yakni Blue Ray Cargo.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terjadinya investigative tunnel vision, yaitu situasi ketika penyidik terlalu fokus pada satu target sehingga petunjuk yang mengarah kepada simpul lain berpotensi terabaikan. Sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang 5 Juni 2026 dinilai menunjukkan bahwa jaringan perkara ini jauh lebih luas dibanding konstruksi yang selama ini berkembang di ruang publik.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan seharusnya menjadi momentum bagi KPK untuk memperluas arah penyidikan. Menurutnya, perkembangan perkara telah menunjukkan keberadaan aktor, perusahaan, dan pola hubungan lain yang layak diuji secara hukum.

Baca Juga:Sidang Bea Cukai Ungkap Dugaan Aliran Dana dari Sejumlah ImportirKejelasan Status Data Dinilai Penting dalam Tata Kelola Ekspor Nasional

“Persidangan mulai memperlihatkan bahwa Blue Ray bukan satu-satunya pemberi. Ada PT Infinity yang disebut memberi setoran rutin bulanan. Ada pengusaha rokok. Ada importir lain. Pertanyaannya, mengapa KPK masih terlihat sangat fokus ke Blue Ray?” kata Gautama dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Analisis tersebut disampaikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap informasi baru yang muncul seharusnya diuji secara proporsional tanpa dibatasi oleh fokus terhadap satu kelompok tertentu.

Salah satu fakta penting berasal dari kesaksian Antonius Sidauruk, mantan pegawai PT Infinity International milik Ali Susanto alias Ali Medan. Dalam keterangannya, Antonius mengaku setiap bulan terdapat pemberian uang dari PT Infinity kepada Orlando Hamonangan melalui Arif, Rudi, dan Susi.

Dana tersebut dititipkan kepada Antonius untuk diteruskan. Keterangan itu kemudian diperkuat oleh bukti percakapan yang dibuka jaksa penuntut umum dalam persidangan dan menjadi bahan pendalaman para pihak.

Menurut Gautama, kemunculan PT Infinity dalam fakta persidangan merupakan perkembangan yang tidak bisa diabaikan. Apalagi selama ini perhatian publik lebih banyak diarahkan pada aliran dana yang dikaitkan dengan Blue Ray.

0 Komentar