Kejelasan Status Data Dinilai Penting dalam Tata Kelola Ekspor Nasional

PT Danantara Sumber Daya Indonesia
Ilustrasi - Kantor PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).(istimewa)
0 Komentar

JAKARTA – Kepastian mengenai status data ekspor dinilai akan menjadi salah satu penentu keberhasilan atau kegagalan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Di tengah ambisi pemerintah membangun BUMN ekspor tunggal, aspek perlindungan buyer, kontrak, dan informasi perdagangan disebut belum memiliki pijakan yang jelas.

Pandangan tersebut disampaikan Praktisi Intelijen dan Kebijakan Strategis, Mayjen TNI (Purn) Achmad Adipati Karnaeidjaja setelah mempelajari rancangan DSI sebagai BUMN ekspor tunggal untuk komoditas CPO, batu bara, dan ferroalloy. Menurutnya, masih terdapat persoalan mendasar yang berpotensi mengganggu efektivitas DSI apabila tidak segera dibenahi.

“Siapa yang menjamin buyer tidak akan direbut? Siapa yang menjamin kontrak jangka panjang tidak akan bocor ke pesaing? Siapa yang bertanggung jawab jika data rahasia dagang disalahgunakan?” ujar Achmad Jumat, 5 Juni 2026.

Baca Juga:KPK Diminta Membuka Seluruh Fakta Kasus Bea Cukai di PersidanganKPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder Terkait Dugaan Korupsi

Ia menilai pemerintah hingga kini belum memberikan jawaban tegas mengenai perlindungan aset non-tangible milik eksportir. Dalam perspektif intelijen, ketiadaan kepastian mengenai tata kelola data merupakan kerentanan yang tidak boleh dianggap sepele.

“Di dalam dunia intelijen, sebuah operasi tanpa perlindungan data dan tanpa kejelasan wali data adalah operasi yang bunuh diri,” imbuh Achmad.

Meski mengkritisi rancangan DSI, Achmad mengaku memahami tujuan pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam. Menurutnya, berbagai temuan aparat penegak hukum menunjukkan praktik penyimpangan di sektor tersebut memang nyata dan perlu ditangani.

Ia mengutip sejumlah data yang pernah disampaikan pemerintah, mulai dari 282 wajib pajak yang diduga memanipulasi nilai ekspor CPO, 11 tersangka korupsi ekspor CPO dengan kerugian mencapai Rp14,3 triliun, pengakuan Menteri Keuangan mengenai permainan harga ekspor oleh 10 perusahaan besar melalui perantara di Singapura, hingga dugaan rekayasa HS Code POME senilai Rp45,9 triliun selama periode 2021-2024.

“Masalahnya nyata. Negara kehilangan triliunan rupiah setiap tahun karena praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa,” kata Achmad.

Namun demikian, ia menilai upaya pembenahan tata kelola ekspor tidak boleh mengorbankan perlindungan terhadap aset strategis milik pelaku usaha. Data buyer, kontrak dagang, invoice, volume transaksi, kualitas produk, dan informasi pembayaran merupakan bagian dari kekuatan bisnis yang dibangun selama bertahun-tahun.

0 Komentar