“Negara membutuhkan wali data ekspor yang independen, bukan pedagang yang sekaligus menguasai seluruh informasi perdagangan nasional,” katanya.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Achmad mengusulkan agar DSI dibentuk dalam format Badan Layanan Umum atau BLU. Menurutnya, bentuk kelembagaan tersebut jauh lebih sesuai karena tidak berorientasi pada keuntungan dan tetap berada di bawah kendali negara.
Ia merujuk Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang mendefinisikan BLU sebagai instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 74 Tahun 2012 dan PMK Nomor 129/PMK.05/2020.
“BLU semurni-murninya menjalankan fungsi layanan umum, bukan fungsi komersial,” ujarnya.
Baca Juga:Nama PT Infinity Muncul di Sidang, KPK Diminta Perluas Pendalaman PerkaraSidang Bea Cukai Ungkap Dugaan Aliran Dana dari Sejumlah Importir
Achmad menilai karakter BLU lebih kompatibel dengan kebutuhan pengelolaan data nasional dibanding model Persero. Selain tidak dibebani target laba, BLU juga memungkinkan negara membangun sistem pengawasan modern tanpa menciptakan konflik kepentingan sebagai regulator sekaligus pelaku usaha.
Dalam perbandingan yang disusunnya, Persero memiliki orientasi utama mencari keuntungan, sedangkan BLU berfokus pada pelayanan publik. Persero juga merupakan badan hukum terpisah, sementara BLU tetap menjadi bagian dari instansi pemerintah.
“BLU menghilangkan risiko perebutan buyer dan monopoli informasi karena fungsinya hanya sebagai pengawas, bukan pedagang,” katanya.
Dari sisi konstitusional, Achmad menegaskan bahwa model tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 juga memberikan tafsir bahwa negara memiliki fungsi kebijakan, pelaksanaan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. Menurutnya, DSI versi BLU mengambil peran pengelolaan data dan pengawasan tanpa mengintervensi hak ekonomi eksportir.
“Model yang saya usulkan mengambil fungsi pengaturan, pengelolaan data, dan pengawasan, bukan pengambilalihan hak milik eksportir,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembentukan DSI dalam bentuk BLU tidak memerlukan perubahan undang-undang. Landasan hukumnya telah tersedia melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 74 Tahun 2012, dan PMK Nomor 129/PMK.05/2020.
