“Negara harus mampu membaca anomali harga secara cepat sebelum kebocoran penerimaan terjadi,” ujarnya.
Direktorat Wali Data Ekspor akan menjadi custodian seluruh data kontrak, invoice, buyer, volume, kualitas, dan pembayaran. Fungsi ini dirancang untuk memastikan seluruh informasi strategis tersimpan aman dengan audit trail yang jelas.
Sementara itu, Direktorat Manajemen Risiko Ekspor bertugas mengelola risiko pembayaran, force majeure, dan political risk melalui kerja sama dengan LPEI maupun Askrindo. Unit tersebut menjadi instrumen mitigasi terhadap berbagai ancaman dalam perdagangan internasional.
Baca Juga:Nama PT Infinity Muncul di Sidang, KPK Diminta Perluas Pendalaman PerkaraSidang Bea Cukai Ungkap Dugaan Aliran Dana dari Sejumlah Importir
“Data adalah aset strategis yang harus dijaga negara, tetapi kepemilikannya tetap berada pada pelaku usaha yang sah,” katanya.
Achmad menjelaskan bahwa pendanaan DSI dapat berasal dari APBN pada tahap awal, alokasi PNBP sektor komoditas, retribusi layanan validasi, hibah, dan kerja sama internasional. Skema tersebut memungkinkan lembaga beroperasi secara profesional tanpa bergantung pada aktivitas perdagangan.
Untuk menjaga akuntabilitas, ia mengusulkan sistem audit empat lapis yang terdiri dari pengawasan internal, auditor eksternal internasional, pemeriksaan BPK, serta audit khusus oleh KPK atau BPKP. Model tersebut dinilai mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga integritas kelembagaan.
“Yang dibutuhkan Indonesia adalah kecerdasan negara dalam membaca data, bukan ekspansi negara menjadi pedagang komoditas,” ujarnya.
Achmad menyampaikan tiga rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertama, membentuk tim terbatas yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Hukum untuk menyusun draf Perpres pembentukan DSI sebagai BLU di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kedua, setelah Perpres diterbitkan, Kementerian Keuangan segera memproses penetapan PPK-BLU dengan memenuhi seluruh persyaratan substantif, teknis, dan administratif sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 129/PMK.05/2020. Ketiga, memulai pilot project sektor CPO menggunakan AI deteksi anomali harga melalui kerja sama dengan BRIN atau perguruan tinggi terkemuka sebagai proof of concept.
“Dengan langkah-langkah ini, Presiden tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara yang selama puluhan tahun bocor, tetapi juga membangun arsitektur kelembagaan yang konstitusional, efisien, dan berkelanjutan. DSI tidak akan menjadi monster baru yang menggantikan kartel swasta dengan kartel negara, melainkan menjadi alat negara yang cerdas untuk memastikan setiap rupiah dari kekayaan alam benar-benar kembali ke rakyat,” pungkasnya.
