Akibatnya, stigma tetap hidup meskipun proses pembuktian belum selesai diuji di pengadilan. Framing yang terus bergerak di ruang publik, menurut dia, dapat membuat pihak yang belum tentu terkait dianggap bersalah lebih dahulu.
“Ini sangat tidak sehat bagi negara hukum,” ujarnya.
Secara khusus, Gautama menyoroti posisi Ketua KPK dalam perkara tersebut. Ia menilai pimpinan lembaga antirasuah semestinya menjadi penjaga disiplin fakta, bukan ikut masuk ke ruang komentar opini yang melampaui fakta persidangan.
Menurut dia, lembaga penegak hukum wajib menjaga keseimbangan informasi dan memastikan komunikasi publik tetap sesuai dengan alat bukti yang telah diuji. Ia menegaskan KPK harus tunduk pada KUHAP dan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga:Dugaan Manipulasi Ekspor SDA Rugikan Negara, IAW Soroti Transfer Pricing dan Perusahaan CangkangSpesialis Analisis Kontra Intelijen: Penanganan Kasus Bea Cukai Harus Utamakan Pembuktian Hukum
“Ketua KPK idealnya menjaga disiplin pembuktian, menjaga keseimbangan informasi, dan memastikan seluruh komunikasi publik tetap sesuai fakta persidangan,” katanya.
Gautama menyebut KPK bukan lembaga komentator yang bebas membangun persepsi di ruang publik. Karena itu, seluruh komunikasi kepada masyarakat harus tetap berbasis fakta hukum yang sah.
“Karena KPK bukan lembaga komentator. KPK adalah lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Dalam asesmennya, Gautama justru melihat persoalan utama perkara tersebut mengarah pada dugaan systemic control failure atau kegagalan pengendalian sistemik di DJBC. Ia membaca kondisi itu dari perspektif Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ISSAI 3000, dan pola asesmen Badan Pemeriksa Keuangan terhadap DJBC selama bertahun-tahun.
Menurut dia, dominasi operator teknis, lemahnya audit trail, kuatnya jalur komunikasi informal, serta tertutupnya struktur intelijen operasional memperlihatkan adanya masalah yang jauh lebih besar dibanding sekadar perkara suap individual.
“Yang terlihat justru kegagalan pengendalian sistemik,” kata Gautama.
Ia juga menyinggung nama-nama yang terus muncul dalam perkara tersebut, mulai dari Rizal, Orlando, Sisprian, Budiman, relasi forwarder, pengaturan jalur, hingga penggunaan nama jabatan. Gautama menilai pola itu menunjukkan kemungkinan adanya struktur operasional informal yang telah lama hidup di bawah struktur formal DJBC.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, menurut dia, maka siapa pun Dirjennya akan sangat mudah “ditumpangi” oleh jaringan operasional yang sudah mengakar.
