“Dan kalau itu benar, maka siapa pun Dirjennya akan sangat mudah ditumpangi,” ujarnya.
Gautama turut memperingatkan bahaya investigative tunnel vision dalam penanganan perkara besar. Dalam konsep kontra intelijen, kondisi tersebut muncul ketika penyidik, media, dan opini publik mulai mempercayai narasi yang mereka bangun sendiri lalu menyesuaikan seluruh fakta agar cocok dengan narasi tersebut.
Akibatnya, fakta yang tidak sesuai mulai diabaikan dan labeling menjadi lebih dominan dibanding pembuktian objektif. Ia menilai kondisi itu dapat menggeser negara hukum menjadi negara persepsi.
Baca Juga:Dugaan Manipulasi Ekspor SDA Rugikan Negara, IAW Soroti Transfer Pricing dan Perusahaan CangkangSpesialis Analisis Kontra Intelijen: Penanganan Kasus Bea Cukai Harus Utamakan Pembuktian Hukum
“Kalau ini terjadi, maka negara hukum berubah menjadi negara persepsi,” katanya.
Dalam kesimpulannya, Gautama menegaskan fakta persidangan hingga saat ini belum secara nyata membuktikan Dirjen Djaka Budhi Utama menerima amplop “sales 1”. Fakta yang muncul justru menunjukkan Orlando menyebut amplop tersebut diterima oleh Rizal.
Ia juga menekankan bahwa istilah “sales 1” hanyalah penamaan internal pihak Blue Ray Cargo, bukan istilah resmi dalam konstruksi pidana. Menurut dia, mengubah kode internal menjadi kesimpulan hukum merupakan lompatan yang berbahaya.
“KPK wajib sangat hati-hati menjaga komunikasi publik agar tidak membangun framing yang melampaui fakta persidangan,” ujarnya.
Gautama menilai perkara tersebut justru memperlihatkan indikasi systemic control failure di DJBC. Ia menyebut terdapat kemungkinan struktur informal hidup terlalu lama di bawah sistem formal kelembagaan.
Di akhir pernyataannya, Gautama mengingatkan bahwa negara hukum hanya boleh berdiri di atas pembuktian objektif. Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh bertumpu pada istilah kode, opini media, maupun labeling yang belum diuji tuntas di pengadilan.
“Karena begitu negara mulai menghukum berdasarkan persepsi, maka yang hancur bukan hanya reputasi seseorang. Tetapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” tutupnya.
