Pengamat Minta KPK Tak Bangun Opini di Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

kpk
Ilustrasi: KPK pamerkan uang dan logam mulia Rp 40,5 miliar hasil OTT pejabat Bea Cukai, baru-baru ini.(Dok Jawa Pos)
0 Komentar

“Fakta sidang yang muncul justru menunjukkan Orlando Hamonangan menerangkan bahwa amplop itu dipegang oleh Rizal, bukan diterima oleh Dirjen Djaka Budhi Utama,” ujarnya.

Gautama menilai perbedaan itu sangat mendasar dalam hukum pidana. Sebab istilah “untuk seseorang” tidak otomatis memiliki makna “diterima oleh seseorang”.

“Ini perbedaan yang sangat fundamental dalam hukum pidana. Karena ‘disebut untuk’ tidak sama dengan pengertian ‘diterima oleh’,” tegasnya.

Baca Juga:Dugaan Manipulasi Ekspor SDA Rugikan Negara, IAW Soroti Transfer Pricing dan Perusahaan CangkangSpesialis Analisis Kontra Intelijen: Penanganan Kasus Bea Cukai Harus Utamakan Pembuktian Hukum

Ia mengkritik berkembangnya narasi publik setelah fakta sidang tersebut muncul. Menurut dia, sebagian media dan respons pimpinan KPK mulai bergerak lebih jauh dibanding fakta yang sejauh ini baru diuji di persidangan.

Padahal, kata Gautama, proses hukum masih berada pada tahap awal. Seluruh alat bukti belum dibuka secara menyeluruh, pemeriksaan silang belum selesai dilakukan, dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sidang baru berjalan dua kali. Belum ada pembuktian final, pembacaan seluruh alat bukti, pemeriksaan silang lengkap, apalagi putusan pengadilan,” katanya.

Dalam perspektif kontra intelijen, Gautama menyebut kondisi tersebut sebagai narrative orchestration. Situasi itu terjadi ketika opini publik dibentuk lebih cepat dibanding konstruksi pembuktian hukum.

“Dalam metode kontra intelijen, ini disebut narrative orchestration, itu terjadi ketika opini publik dibangun lebih cepat daripada konstruksi pembuktian. Dan itu berbahaya,” ucapnya.

Ia menegaskan negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan labeling, istilah internal, ataupun persepsi media. Menurut dia, KUHAP, asas due process of law, dan prinsip universal fair trial mengharuskan penegakan hukum berdiri di atas alat bukti yang sah.

Apabila istilah “sales 1” langsung diterjemahkan sebagai bukti penerimaan oleh Dirjen, kata Gautama, maka hal tersebut bukan lagi pembuktian hukum. Ia menyebut kondisi itu sebagai labeling yang dapat merusak reputasi seseorang sebelum seluruh proses hukum selesai.

Baca Juga:Pengamat Soroti Dugaan Kebocoran Sistem Pengawasan dalam Kasus Blue Ray CargoKasus Bea Cukai KPK Melebar ke Jalur Logistik, Ahli Ingatkan Risiko Prosedur

“Kalau ‘sales 1’ langsung diterjemahkan menjadi ‘Dirjen menerima’, maka itu bukan pembuktian. Itu labeling,” katanya.

Gautama juga mengingatkan bahaya narrative contamination dalam perkara besar. Dalam konsep kontra intelijen, situasi itu muncul ketika opini publik telanjur dibentuk berdasarkan konstruksi awal, sementara fakta hukum masih terus berkembang.

0 Komentar