JABAR EKSPRES – Sejumlah perusahaan pengelola baja di Kabupaten Tangerang, Banten, dikabarkan telah mangkir pembayaran atau nunggak pajak yang berkisar mencapai Rp500 milir.
Itu terungkap setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan tersebut, yakni PT PSM dan PT PSI di Kawasan Milenium, Tangerang, Banten, Kamis (5/2).
Menurutnya, sidak tersebut dilakukan sebagai langkah penagihan atas mangkirnya perusaaan dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang nilainya hampir menyentuh setengah triliun rupiah.
Baca Juga:DBL Academy Perkenalkan Basketball Clinic Pertama di Kepulauan SeribuPurbaya Ingin Boyong PNM ke Kemenkeu: di BRI Hasilnya Kadang Gak Jelas!
“Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain (perusahaan) itu. Jangan melakukan hal seperti ini lagi, kita tidak bisa disogok, kalau main-main kita hajar terus,” ujarnya, dikutip Jumat (6/2/2026).
Adapun, kata dia, dua perusahaan mangkir pajak tersebut salah satunya dimiliki oleh asing dan dalam negeri di sektor bisnis pengelolaan baja.
Perusahaan tersebut diduga dengan sengaja mangkir pajak dengan modus menjual langsung komoditi baja ke klien secara tunai, itu dilakukan untuk menghindari pembayaran PPN.
Kendati begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menindak perusahaan-perusahaan tersebut guna mengembalikan kebocoran pajak negara.
“Dengar-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp500 miliar dari kedua perusahaan ini. Jadi cukup besar apa lagi dari puluhan perusahaan yang sama kasusnya,” katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran langsung tersebut, Menkeu juga mendapati bahwa perushaan yang mangkir pajak tersebut sengaja melakukan manipulasi.
Jika dilihat dari luar, kata dia, perusahaan tersebut tampak kumuh dan tidak terawat, namun bila dilihat secara keseluruhan, nilai produksi mereka cukup besar dan luas.
Baca Juga:Pemerintah Ogah Pangkas Insentif Pajak, Ternyata Ini Alasannya!Temui Pengungsi Pergerakan Tanah Tegal, Ahmad Luthfi Segera Siapkan Hunian Sementara
Di sisi lain, lanjutnya, dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang saat ini positif kemungkinan perusahaan ini memiliki potensi pemasukan yang lebih besar lagi, akan tetapi tidak diiringi dengan kepatuhan kewajiban membayar pajak kepada negara.
“Ketika ekonomi makin tumbuh lebih cepat lagi Ini akan hidup lagi, tapi kita harapkan kan bayar pajaknya sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ujarnya.
Dia mengaku, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan pengemplang pajak untuk menuntut mereka menyetor kewajiban kepada negara, termasuk perusahaan dalam negeri.
