JABAR EKSPRES – Pemangkasan insentif pajak tampaknya tidak akan dilakukan pemerintah dalam waktu dekat, meski nilai belanja perpajakan terus mengalami peningkatan.
Adapun, belanja perpajakan pada tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp563,6 triliun, meningkat dibandingkan realisasi 2025 sebesar Rp530,3 triliun.
Kendati begitu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, mengaku tak berniat memangkas insentif pajak sebelum perekonomian menunjukkan penguatan yang stabil.
Baca Juga:Menkeu: Kalau Saya di BI, Rupiah Rp15.000 per Dolar AS Adalah Hal MudahMenkeu Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak untuk Korporasi BUMN: Nggak Akan Kami Kasih
“Efektivitas belanja perpajakan yang Rp300 triliun, Rp400 triliun, Rp500 triliun dari waktu ke waktu naik terus, memang untuk saat ini belum akan kami kurangi,” paparnya, dikutip Kamis (5/2/2026).
“Kami biarkan seperti sekarang sampai ekonominya betul-betul kuat pertumbuhannya,” sambungnya.
Menurutnya, belanja perpajakan masih diperlukan guna mendukung pemulihan ekonomi. Kendati begitu, ia menyadari bahwa dampak belanja perpajakan sulit dihitung secara terpisah.
Hal itu mengingat insentif pajak juga dijalankan bersamaan dengan berbagai insentif lain. Contohnya seperti pemerintah dalam menyalurkan stimulus tambahan pada kuartal IV tahun lalu dan berlanjut pada awal 2025.
Meski begitu, ia menilai kombinasi belanja perpajakan dan stimulus lainnya telah membantu menjaga aktivitas ekonomi dan memperbaiki arah perekonomian.
Ia membandingkan kondisi saat ini dengan situasi yang lebih tertekan pada periode Agustus hingga September, ketika risiko perlambatan dinilai lebih tinggi.
“Keberhasilan pemerintah dan kerja sama dengan DPR untuk terus menjalankan stimulus di perekonomian itu berhasil membalik arah ekonomi ke arah perekonomian yang nyata,” tuturnya.
Sebagai catatan, pemerintah menggelontorkan belanja perpajakan senilai Rp530,3 triliun pada 2025 yang ditujukan untuk mendukung daya beli masyarakat serta daya saing pelaku usaha.
Baca Juga:Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Cara Efektif Perbaiki Iklim Investasi Nasional?OJK: Bareskrim Tak Kunjung Berikan Laporan soal "Saham Gorengan"
Mayoritas belanja perpajakan disalurkan berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Sebagai contoh, belanja perpajakan digunakan untuk pembebasan PPN bahan makanan senilai Rp77,3 triliun, insentif sektor pendidikan senilai Rp25,3 triliun, sektor transportasi Rp39,7 triliun, sektor kesehatan Rp15,1 triliun, dan insentif untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp96,4 triliun.
Di samping itu, belanja perpajakan juga digunakan untuk memberikan tax holiday dan tax allowance sebagai upaya mendorong investasi dengan nilai mencapai Rp7,1 triliun.
