Fakta Baru, Parkir RS Harapan Keluarga Sumedang Sudah Beroperasi Tanpa Izin dan Andalalin Tapi Belum Ditindak!

Meski Berjalan 3 Bulan Tanpa Izin dan Andalalin, Parkir RS Harapan Keluarga Sumedang Tak Kunjung Ditindak! 
Tampak mesin parkir berwarna oren terpasang di depan gerbang masuk Rumah Sakit Umum Harapan Keluarga yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rumah Sakit Umum Harapan Keluarga yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang belum kantongi izin penyelenggaraan parkir.

Meski belum mengantongi izin, diketahui jika pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut sudah berjalan, dengan aktivitas operasional sekira tiga bulan.

Kepala Seksi Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, Dade Mulyadi mengatakan, proses pengajuan izin parkir di RS Umum Harapan Keluarga sudah dimulai sejak pertengahan Maret 2026 lalu.

Baca Juga:Parkir RS Harapan Keluarga Belum Kantongi Izin dan Andalalin, Polres Sumedang Turun TanganPengelolaan Parkir RS Umum Harapan Keluarga Jadi Sorotan, Dishub Sumedang: Belum Kantongi Izin 

“Masih di OSS, karena persyaratannya cukup banyak. Awal masuk OSS itu pertengahan Maret 2026, jadi sudah sekitar tiga bulan berjalan,” katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Pantauan Jabar Ekspres menunjukkan pengelolaan parkir RS Umum Harapan Keluarga menggunakan sistem mesin otomatis alias dua unit barrier gate yang dipasang di bagian gerbang masuk dan keluar.

Setiap kendaraan roda dua hingga empat yang hendak memasuki RS Umum Harapan Keluarga, perlu membawa tiket parkir agar mesin palang otomatis dapat terbuka.

Begitu pun sebaliknya, ketika keluarga pasien hendak keluar gerbang rumah sakit, perlu menyerahkan tiket yang awal dibawa, sekaligus membayar parkir agar palang otomatis dapat terbuka.

Pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut dikelola oleh PT Mukti Elektrik. Meski belum keluar izinnya, namun operasional sudah berlangsung dan tetap memungut biaya parkir dari pengunjung.

Sedangkan untuk proses perizinannya, sampai saat ini diketahui masih berlangsung melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut Dade, meski aktivitas parkir sudah berjalan, izin penyelenggaraannya memang belum diterbitkan.

“Sudah beroperasi, tetapi memang belum berizin,” bebernya.

Baca Juga:DPRD Minta Pemkab Sumedang Cek Izin Gedung Baru RS Harapan Keluarga, DPMPTSP: Belum Ada Pengajuan PBGRS Harapan Keluarga Disorot Soal Perizinan, Bangun Gedung Baru tapi Belum Kantongi PBG

Dade memaparkan, dalam hal ini Dishub Kabupaten Sumedang tak mempunyai kewenangan untuk menghentikan operasional, maupun menyegel lokasi parkir yang belum berizin.

“Untuk pemberhentian atau penyegelan bukan kewenangan kami. Kami hanya bisa mengimbau agar pengelola segera menyelesaikan proses perizinannya,” paparnya.

Dede menerangkan, apabila diperlukan tindakan penegakan, maka kewenangan tersebut berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kalau penutupan, kewenangannya ada di Satpol PP dan DPMPTSP,” terangnya.

0 Komentar