Larangan Insinerator Mini Picu Langkah Darurat Pemkot Bandung, Aktivis Ingatkan Ancaman Lingkungan

Larangan Insinerator Mini Picu Langkah Darurat Pemkot Bandung, Aktivis Ingatkan Ancaman Lingkungan
Petugas kebersihan mengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Pasar Induk Caringin, Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Larangan operasional insinerator mini oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah darurat untuk mengatasi krisis pengolahan sampah.

Untuk mencegah penumpukan sampah harian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung kini mengalihkan sebagian pengolahan sampah ke luar daerah melalui kerja sama teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Bekasi.

Kepala Bidang Pengelolaan Limbah B3 (LPB3) DLH Kota Bandung, Salman Faruq, mengatakan penghentian sementara insinerator membawa konsekuensi signifikan bagi sistem persampahan kota. Pasalnya, setiap unit insinerator mini sebelumnya mampu mengolah sekitar 7 hingga 10 ton sampah per hari.

Baca Juga:Insinerator Gedung Sate Bakal Dihentikan, Buntut Larangan Menteri LHMenteri LH Tegas Tolak Insinerator, DLH Jabar Pilih Bungkam Soal Mesin Pembakar Sampah di Gedung Pemerintah

“Sekarang operasionalnya dibatasi sambil menunggu hasil uji emisi dan arahan dari Pak Menteri. Yang terpenting, jangan sampai terjadi penumpukan sampah di kota,” ujar Salman, Senin (19/1).

Kementerian LH sebelumnya menghentikan operasional sejumlah insinerator mini di Kota Bandung, karena dinilai belum memenuhi standar pengendalian emisi. Insinerator skala kecil dikhawatirkan menghasilkan polutan berbahaya seperti dioksin dan furan yang berdampak langsung pada kesehatan manusia dan lingkungan.

Kebijakan ini memperlihatkan lemahnya kesiapan daerah dalam memastikan teknologi pengolahan sampah sesuai dengan prinsip kehati-hatian lingkungan.

Di Bandung, insinerator mini selama ini diposisikan sebagai solusi cepat di tengah keterbatasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan tekanan volume sampah harian yang mencapai ribuan ton.

Aktivis lingkungan Bandung Hijau, Suwatno, menilai pelarangan insinerator mini justru menjadi momentum penting untuk mengevaluasi arah kebijakan persampahan kota. Menurutnya, insinerator bukan solusi berkelanjutan dan justru memperparah krisis iklim serta kualitas udara.

“Insinerator menghasilkan emisi gas rumah kaca dan polutan berbahaya. Dalam jangka panjang, ini merusak kualitas udara Bandung yang sudah buruk. Risiko kesehatannya nyata,” kata Suwatno.

Ia menambahkan, pembakaran sampah, termasuk melalui insinerator bertentangan dengan upaya pengurangan emisi dan transisi menuju ekonomi sirkular.

Baca Juga:Menteri LH Sorot Penggunaan Mesin Insinerator untuk Atasi Sampah Bandung RayaInsinerator Rumah Deret Tamansari Dievaluasi, Pemkot Bandung Siapkan Penggantian

“Kalau terus mengandalkan pembakaran, pemilahan dan pengurangan sampah di sumber akan selalu tertinggal,” ujarnya.

Kondisi ini juga menyingkap meredupnya Program Kawasan Bebas Sampah (KBS) yang sempat digadang-gadang sebagai solusi berbasis komunitas. Program yang menekankan pemilahan dan pengolahan sampah dari tingkat RW tersebut kini dinilai tidak lagi menjadi prioritas utama.

0 Komentar