JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) irit bicara terkait tindak lanjut larangan Menteri LH mengenai penggunaan incenerator, termasuk incenerator yang kini beroperasi di sejumlah kantor di Jawa Barat.
Dalam kunjungan beberapa waktu lalu di Bandung, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah pusat tidak membenarkan penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung dan Bandung Raya.
Menurut dia, teknologi pembakaran tersebut justru menimbulkan risiko pencemaran udara yang lebih berbahaya dibandingkan penumpukan sampah itu sendiri.
Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota
“Di dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya,” kata Hanif.
Di sisi lain, mesin insinerator atau pembakar sampah sebenarnya juga telah digunakan di sejumlah kantor di Jabar. Misalnya di DPRD Jawa Barat termasuk Gedung Sate.
Insinerator di Gedung DPRD Jabar itu ada di sisi barat gedung. Tepat di samping gerbang masuk sisi barat. Mesin tersebut dibangun sejak 2024.
Biasanya, mesin akan beroperasi mulai dari pagi hingga siang hari. Ada beberapa orang pekerja memilah sampah dari tumpukan plastik hitam berisi sampah di lokasi tersebut.
Sampah-sampah anorganik yang selesai dipilah kemudian dimasukkan ke mesin pembakar.
Di mesin itu terdapat cerobong berwarna hitam, dari situlah kepulan asap pembakaran muncul.
Biasanya asap berwarna putih, sesekali berwarna hitam. Selain kepulan asap, pembakaran sampah sesekali juga menimbulkan bau tidak sedap.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang diakses, Kamis (26/6/25) Sekretariat DPRD Jabar memang merencanakan pengadaan untuk belanja instalasi pengolahan sampah dalam bentuk mesin insinerator listrik pada 2024, nilainya Rp210 juta.
Baca Juga:Di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Mentan Amran Antar Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025Meski Pincang, Macan Kemayoran Pede Tantang Persib di GBLA
Kemudian, di 2025 ini juga ada anggaran untuk belanja jasa tenaga kebersihan untuk petugas insinerator, nilainya Rp 105 juta yang diperuntukkan 2 orang petugas.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala DLH Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih memilih belum banyak berkomentar. Pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut. “Nanti tindak lanjut dari KLH, ” singkatnya, Sabtu (17/1).
Ai juga tidak merespon saat disinggung mengenai keberlanjutan pengoperasian mesin insinerator di beberapa Gedung pemerintah di Jabar. (son)
