Pasutri di Cimahi Edarkan Uang Palsu Selama 4 Bulan, Belanja Rp12 Juta Cuma Modal Rp100 Ribu

Pasutri di Cimahi Edarkan Uang Palsu Selama 4 Bulan, Belanja Rp12 Juta Cuma Modal Rp100 Ribu
Kapolres Cimahi, AKBP Moch Faruk Rozi saat Menunjukkan Barang Bukti Uang Palsu di Mapolres Cimahi. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Peredaran uang palsu di Cimahi terbongkar setelah sepasang suami istri diamankan masyarakat dan diserahkan kepada Polres Cimahi. Kedua pelaku diduga mengedarkan uang palsu dengan modus sederhana, yakni membelanjakannya di warung, toko kelontong hingga pasar tradisional untuk mendapatkan barang sekaligus uang kembalian asli.

Kedua pelaku diketahui berinisial LAK (27), seorang pengemudi ojek online di Kota Cimahi, dan FHM (27). Dalam kasus uang palsu di Cimahi ini, keduanya diduga telah menjalankan aksinya selama kurang lebih empat bulan sebelum akhirnya tertangkap.

Kapolres Cimahi AKBP Moch Faruk Rozi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu dengan cara membeli melalui media sosial. Uang palsu tersebut dibeli dari salah satu akun yang kini tengah ditelusuri polisi.

Baca Juga:Gunakan 8 Printer, Dua Bersaudara di Ciparay Cetak Uang Palsu Rp300 Juta dalam Tiga Bulan! Kiai Palsu di Ciamis Tipu Uang Rp150 Juta, Korban Dijanjikan Hibah Rp33 Miliar

“Yang bersangkutan itu membeli dengan harga 100 ribu untuk mendapatkan 5 lembar uang palsu dengan pecahan 100 ribu,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Moch Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (1/10/2026).

Menurut Faruk, pengungkapan kasus bermula ketika kedua pelaku tertangkap tangan oleh masyarakat karena kedapatan membawa beberapa lembar uang palsu. Setelah diamankan, keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

“Statusnya itu suami istri, di mana yang bersangkutan itu diamankan oleh masyarakat karena yang bersangkutan tertangkap tangan oleh masyarakat memiliki beberapa lembar uang palsu,” ujar Faruk.

Dalam menjalankan aksinya, pasangan pasutri tersebut menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi di sejumlah tempat. Mereka membeli berbagai kebutuhan di warung, toko kelontong maupun pasar. Setelah mendapatkan barang, pelaku juga memperoleh uang kembalian yang merupakan mata uang asli.

“Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa pasangan pasutri tersebut telah melakukan kegiatan seperti ini selama 4 bulan, sampai diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepada kami. Sehingga kami bisa melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” tutur Faruk.

Dari pengungkapan kasus uang palsu di Cimahi, polisi telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp7,1 juta. Sementara itu, selama menjalankan aksinya kurang lebih empat bulan, uang palsu yang telah dibelanjakan kedua pelaku diperkirakan mencapai Rp12 juta.

0 Komentar