Bayar Royalti Musik Kini Makin Transparan, Kemenkum Jabar Dorong Pengusaha Pahami Aturan

Bayar Royalti Musik Kini Makin Transparan, Kemenkum Jabar Dorong Pengusaha Pahami Aturan
Harmoni Karya Jawa Barat bertajuk Sinergi Royalti Musik, Membangun Kepercayaan Lintas Sektor melalui Apresiasi terhadap Pemberdayaan Ekonomi Kreatif di Aula Degung, Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (1/10/2026). Foto Agni Ilman Darmawan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong pelaku usaha memahami mekanisme pembayaran royalti musik.

Sosialisasi ini digelar untuk menjawab keraguan pengusaha terkait kewajiban membayar royalti ketika menggunakan karya musik untuk kepentingan komersial.

Upaya itu dilakukan melalui kegiatan Harmoni Karya Jawa Barat bertajuk Sinergi Royalti Musik, Membangun Kepercayaan Lintas Sektor melalui Apresiasi terhadap Pemberdayaan Ekonomi Kreatif di Aula Degung, Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga:Preman dan Jukir Ilegal Disisir, Pejual Miras Kena Sikat di SingaparnaPria 63 Tahun Ditemukan Tewas di Dasar Sumur Sedalam 19 Meter, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 500 peserta yang berasal dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pencipta lagu, pelaku musik, pengusaha hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI, perwakilan pemerintah daerah hingga akademisi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, mengatakan sosialisasi royalti sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Namun, kegiatan kali ini memiliki fokus berbeda karena melibatkan para pengusaha secara langsung.

“Memang mungkin sudah sering kali sosialisasi royalti ini, tetapi kita melibatkan para pengusaha-pengusaha ini baru kali ini di Jawa Barat,” ujar Asep.

Menurutnya, pelibatan pengusaha diperlukan karena masih terdapat keraguan di kalangan pelaku usaha mengenai bagaimana mekanisme pembayaran royalti dan kepada siapa pembayaran tersebut dilakukan.

Asep menyebut antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan selama kegiatan. Hal itu menunjukkan masih adanya persoalan yang perlu dijelaskan agar pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama mengenai kewajiban penggunaan karya cipta.

“Supaya untuk menjawab keraguan-keraguan selama ini terkait dengan pembayaran royalti. Ini adalah bentuk untuk menghargai karya cipta,” katanya.

Ia menegaskan, pembayaran royalti bukan merupakan pembayaran kepada pemerintah. Royalti tersebut merupakan hak ekonomi pencipta yang pengelolaannya dilakukan melalui LMKN agar dapat didistribusikan kepada pihak yang berhak.

Baca Juga:Penawaran SUN Tembus Rp42,87 Triliun, Pemerintah Serap Rp28,8 TriliunIndonesia Buka Tiga Peluang Investasi Hijau, Pasar Karbon Jadi Insentif

“Jangan salah juga, bukan ini kepada pemerintah pembayarannya, ini kepada para pencipta, di mana dikelola oleh LMKN supaya terdistribusi,” ucap Asep.

Menurut Asep, prinsip tersebut penting dipahami oleh setiap pihak yang menggunakan karya cipta orang lain, khususnya lagu, dalam kegiatan yang menghasilkan nilai ekonomi.

0 Komentar