Insinerator Gedung Sate Bakal Dihentikan, Buntut Larangan Menteri LH

Mesin insinerator di Gedung Sate yang masih beroperasi, Senin (19/1). (son)
Mesin insinerator di Gedung Sate yang masih beroperasi, Senin (19/1). (son)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Operasional insinerator di Gedung Sate tampaknya bakal dihentikan. Hal itu menjadi bagian dari tindaklanjut larangan yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

“Ya kami akan ikuti arahan Pak Menteri. Ketentuannya seperti itu, ” ungkap Sekda Jawa Barat Herman Suryatman, Senin (19/1), kepada Jabar Ekspres dalam perjalanan di Gedung Sate.

Herman melanjutkan, penghentian itu termasuk sejumlah insinerator di Gedung Pemerintah yang ada di Jawa Barat. Termasuk di Gedung Sate maupun DPRD Jabar.

Baca Juga:Kolaborasi! UNINUS dan IDIP RI Gelar Webinar Internasional PendidikanWali Kota Dedie Tekankan Pembuangan Puing Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor Harus Rapi dan Tertib 

“Otomatis (dihentikan.red), menyesuaikan arahan Pak Menteri. Kami harus taat, ” imbuhnya.

Namun demikian pihaknya meminta waktu penyesuaian. Sembari menunggu inovasi yang lebih solutif terkait penanganan sampah tersebut.

Sementara berdasarkan pantauan Jabar Ekspres, Senin (19/1) pagi, insinerator di Gedung Sate masih beroperasi. Mesin itu terletak di halaman belakang gedung. Tepatnya ada di samping lapangan tenis.

Beberapa kali kepulan asap putih keluar dari cerobong insinerator. Bukti bahwa mesin itu masih beroperasi.

Sementara mesin insinerator yang ada di Gedung DPRD Jabar masih terpajang di lokasi. Namun belum ada tanda – tanda kegiatan pembakaran.

Sebelumnya, Dalam kunjungan beberapa waktu lalu di Bandung, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah pusat tidak membenarkan penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung dan Bandung Raya.

Menurut dia, teknologi pembakaran tersebut justru menimbulkan risiko pencemaran udara yang lebih berbahaya dibandingkan penumpukan sampah itu sendiri. “Di dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya,” kata Hanif.(son)

0 Komentar