Menteri LH Sorot Penggunaan Mesin Insinerator untuk Atasi Sampah Bandung Raya

Petugas mengolah sampah menggunakan mesin insinerator di Pasar Ciwastra, Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah
Petugas mengolah sampah menggunakan mesin insinerator di Pasar Ciwastra, Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah pusat tidak membenarkan penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung dan Bandung Raya.

Menurut dia, teknologi pembakaran tersebut justru menimbulkan risiko pencemaran udara yang lebih berbahaya dibandingkan penumpukan sampah itu sendiri.

“Di dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya,” kata Hanif kepada wartawan di Bandung, baru-baru ini.

Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota

Hanif menjelaskan, emisi yang dihasilkan dari pembakaran sampah dengan insinerator mini bersifat berbahaya dan berdampak jangka panjang terhadap kesehatan.

“Itu emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri. Lebih baik sampah menumpuk daripada menjadi emisi,” ujarnya.

Dia menambahkan, zat berbahaya dari hasil pembakaran tidak dapat ditangani dengan perlindungan standar.

“Jika sudah menjadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas,” tambahnya.

“Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun,” kata Hanif.

Menurut Hanif, penanganan sampah harus tetap mengacu pada norma perlindungan lingkungan.

Dia menyebutkan bahwa meskipun penumpukan sampah menimbulkan persoalan, dampaknya masih bisa dikendalikan.

Baca Juga:Di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Mentan Amran Antar Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025Meski Pincang, Macan Kemayoran Pede Tantang Persib di GBLA

“Lebih baik tidak dibakar. Kalau menumpuk, kita masih bisa menangani lindinya. Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” ujarnya.

Sebagai alternatif insinerator, Hanif mendorong pemerintah daerah memperkuat pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Untuk pengelola kawasan, dia menegaskan kewajiban menyelesaikan sampah secara mandiri sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. “Pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri,” ujarnya.

Di tingkat rumah tangga, Hanif meminta pemerintah kota memperbanyak fasilitas pengolahan sampah seperti TPS 3R.

Selain itu, dia mendorong pembangunan fasilitas refuse-derived fuel (RDF) dan percepatan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Hanif menyebutkan dua lokasi yang tengah disiapkan untuk PSEL, yakni Legok Nangka dan Sarimukti.

0 Komentar