Bupati Bandung Minta ASN Terlibat Judi Online Diberi Sanksi Tegas: Tak Ada Kompromi

Bupati Bandung Minta ASN Terlibat Judi Online Diberi Sanksi Tegas: Tak Ada Kompromi
Ilustrasi judi online. Dok. Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat judi online diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dadang menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap ASN yang terlibat praktik perjudian. Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung segera menindaklanjuti data ASN yang telah tercatat.

“Saya mengingatkan kepada seluruh ASN Kabupaten Bandung, nama-namanya sudah tercatat. BKPSDM harus segera menindaklanjuti untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dadang dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga:Perangi Judi Online, Pemkab Bandung Deklarasikan Integritas ASN dan Aparatur DesaOJK Tindak Pelaku Judi Online, 38.375 Rekening Sudah Diblokir 

Dadang menyebut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat hampir 1.060 ASN Kabupaten Bandung terindikasi terlibat judi online. Nilai transaksi yang tercatat mencapai hampir Rp4,4 miliar sepanjang 2024.

Bahkan, menurut Dadang, terdapat satu ASN yang nilai transaksinya mencapai sekitar Rp500 juta.

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai masalah pribadi semata. Keterlibatan ASN dalam judi online dinilai dapat berdampak pada integritas aparatur serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan.

“Judi itu hanya khayalan. Tidak ada yang kaya karena judi. Banyak korban, bahkan ada ASN yang sampai menjual rumah. Ini yang harus kita hentikan,” ujarnya.

Selain penindakan, Dadang meminta pembinaan terhadap ASN diperkuat. Menurutnya, pencegahan perlu menyasar mental, akhlak, dan karakter aparatur agar tidak terjerumus ke perjudian.

Ia juga mendorong BKPSDM mempertahankan dan memperkuat pembinaan rohani yang selama ini dilakukan, seperti siraman rohani dan pesantren kilat.

“Kembali kepada mental, akhlak, dan karakter. Awalnya coba-coba, lama-lama menjadi kebiasaan. Kalau sudah menjadi karakter, sulit diubah. Kita harus saling mengingatkan,” katanya.

Baca Juga:Bupati Bandung: Tak Ada Tempat bagi ASN yang Bermain Judi OnlineLaksma TNI Asep Iwa Soemantri Ajak Siswa Jauhi Narkoba, Judi, dan Hoaks

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan FGD tersebut digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum, disiplin, dan kode etik aparatur.

Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 98/KPG.03.04/INSPEKTUR tanggal 27 Juni 2024 dan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 500.12.5.4/010-G/2069/Inspektorat tanggal 11 September 2024 tentang larangan judi online dan judi konvensional.

“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran hukum, menegakkan disiplin dan kode etik pegawai, serta mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, dan bebas dari dampak buruk perjudian,” ujar Erwan.

0 Komentar