Pilihan tenor yang fleksibel ini memungkinkan nasabah menyesuaikan cicilan dengan kemampuan keuangan usahanya.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan
Pegadaian menetapkan sejumlah ketentuan umum bagi calon peminjam KUR Syariah. Nasabah harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pengajuan.
Selain itu, usaha yang dijalankan wajib bersifat produktif dan telah berjalan minimal enam bulan, serta memiliki pendapatan rutin.
Baca Juga:AS Diperkirakan Awasi Transisi Kekuasaan Venezuela dalam Jangka PanjangHarga Emas Hari Ini: Antam Tembus Level Tinggi di Awal 2026
Dari sisi administrasi, dokumen yang perlu disiapkan relatif sederhana. Calon nasabah cukup melampirkan KTP, NPWP, serta bukti kepemilikan atau aktivitas usaha seperti NIB atau SIUP.
Selain itu, biasanya juga diminta tagihan listrik sebagai salah satu dokumen pendukung verifikasi alamat.
Proses Pengajuan dan Keamanan Pembiayaan
Proses pengajuan KUR Syariah dilakukan langsung melalui outlet Pegadaian terdekat. Nasabah akan mendapatkan pendampingan dari petugas untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kelayakan usaha.
Seluruh proses pembiayaan Pegadaian juga berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga keamanan dan transparansi tetap terjaga.
Dengan skema syariah, margin ringan, serta proses yang relatif mudah, KUR Syariah Pegadaian menjadi alternatif pembiayaan yang menarik bagi pelaku usaha mikro. Tentunya, program ini diharapkan dapat membantu pengusaha kecil mengembangkan usahanya secara berkelanjutan tanpa terbebani risiko finansial yang besar.*
